Kategori: News

10.107 Narapidana Beragama Islam di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 10.107 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana di Jawa Timur. Sebanyak 57 orang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di antaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulisnya di terima di Surabaya, Jumat (22/5/2020), mengatakan data sementara sebanyak 10.107 orang WBP atau narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020.

"Hingga saat ini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan," tuturnya.

Ia mengemukakan, saat ini jumlah narapidana di Jatim sebanyak 25.183 orang, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 22 Mei 2020.

"Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami," ujar Krismono.

Mengingat bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa WBP atau narapidana yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri hanya napi yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan. Sedang untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H," katanya.

Bentuk Komitmen

Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara dalam jaringan. Sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.

"Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas," ujarnya.

Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas atau rutan berjalan dengan baik. "Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," jelasnya.

Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020. "Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," imbuhnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

10 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.