10 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Madiun Ditangkap, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Sebulan terakhir, Polres Madiun Kota menangkap 10 orang pengedar dan pemakai narkoba dan obat keras.

10 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Madiun Ditangkap, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan para tersangka kasus narkotika, Selasa (8/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebulan terakhir, Polres Madiun Kota menangkap 10 orang pengedar dan pemakai narkoba dan obat keras. Sepuluh orang tersebut bakal diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama Januari hingga 8 Februari, polres telah menangkap 10 orang yang merupakan pengedar maupun pemakai narkoba dan obat keras. Dari 10 tersangka itu, lima orang merupakan pemakai dan lima orang lainnya pengedar.

    “Ada tujuh lokasi dengan 10 tersangka. Delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di Kartoharjo, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Manguharjo,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022).

    Barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka tersebut berupa 6,42 gram sabu-sabu, 50 butir doble L, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    2 Siswa SMP Bernardus Madiun Positif Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

    Sepuluh tersangka kasus narkotika itu, PYA warga Kabupaten Madiun, RDB warga Kota Madiun, MS warga Kabupaten Madiun, PAM warga Kota Madiun, PS warga Kota Madiun, JP warga Kabupaten Magetan, ADP warga Nganjuk, BSM warga Kabupaten Madiun, EPS warga Kota Madiun, dan REZ warga Kabupaten Bojonegoro.

    Dewa menuturkan para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota. Modus yang digunakan dalam transaksi narkoba juga saat ini cenderung sulit terendus.

    “Semakin hari semakin sulit untuk mengungkapnya. Karena mereka meodifikasi cara dalam mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” jelas dia.

    Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Madiun, Keceriaan Anak-Anak Berubah Jadi Kesedihan

    Para tersangka ini akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang akan mereka terima di atas lima tahun.

    “Masih banyak masyarakat tidak sadar bahayanya narkoba dan obat keras. Dia berharap semuanya berhenti dalam memakai maupun mengedarkan narkoba. Karena itu benar-benar bisa merusak,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.