Kategori: News

2 Jukir Pemakai Narkoba Terlibat Kejar-Kejaran dengan Polisi Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua juru parkir (jukir) di Kota Madiun ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kedua jukir yang masih bujangan itu hendak berpesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Madiun.

Kedua jukir itu bernama Medan, 25, dan Ridwan Ali, 20. Keduanya merupakan warga Jl. Kalimantan, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan aktivitas jual beli narkoba kerap terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan. Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Hingga akhirnya, petugas menemukan dua pemuda bertingkah mencurigakan di Jl. Perintis Kemerdekaan pada tanggal 5 Februari 2019 tengah malam. Atas kecurigaan itu, polisi kemudian mengejar dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Bukannya berhenti dan menyerahkan diri kepada petugas, kedua pemuda itu mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran dengan polisi pun terjadi. Hingga akhirnya kedua pemuda itu berhasil dibekuk di Jl. Yos Sudarso atau di depan pintu masuk sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Klas I Madiun.

"Mereka ditangkap di depan Lapas Klas I Madiun. Tapi mereka tidak mendapatkan barang itu dari Lapas. Pelaku juga sempat membuang barang bukti dan kemudian ditemukan petugas," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019).

Dari tangan pelaku, kata Ida, polisi menemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu. Mereka berencana akan menggelar pesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Kota Madiun.

Keduanya iuran untuk membeli dari seseorang dengan harga Rp200.000 per paket. "Pekerjaan mereka ini juru parkir. Hasil uang parkir itu kemudian dibelikan sabu-sabu," ujar Ida Royani.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua jukir telah tiga kali mengonsumsi barang haram tersebut. Awalnya mereka hanya ingin coba-coba. Setelah merasa mendapatkan kenikmatan, mereka mencobanya lagi dan lagi.

"Pelaku ini hanya pemakai saja bukan pengedar. Mereka akan dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka berada di rumah tanahan Polres," jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

5 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.