Kategori: News

2 Jukir Pemakai Narkoba Terlibat Kejar-Kejaran dengan Polisi Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua juru parkir (jukir) di Kota Madiun ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Kedua jukir yang masih bujangan itu hendak berpesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Madiun.

Kedua jukir itu bernama Medan, 25, dan Ridwan Ali, 20. Keduanya merupakan warga Jl. Kalimantan, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan aktivitas jual beli narkoba kerap terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan. Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Hingga akhirnya, petugas menemukan dua pemuda bertingkah mencurigakan di Jl. Perintis Kemerdekaan pada tanggal 5 Februari 2019 tengah malam. Atas kecurigaan itu, polisi kemudian mengejar dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Bukannya berhenti dan menyerahkan diri kepada petugas, kedua pemuda itu mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran dengan polisi pun terjadi. Hingga akhirnya kedua pemuda itu berhasil dibekuk di Jl. Yos Sudarso atau di depan pintu masuk sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Klas I Madiun.

"Mereka ditangkap di depan Lapas Klas I Madiun. Tapi mereka tidak mendapatkan barang itu dari Lapas. Pelaku juga sempat membuang barang bukti dan kemudian ditemukan petugas," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (27/2/2019).

Dari tangan pelaku, kata Ida, polisi menemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu. Mereka berencana akan menggelar pesta sabu-sabu di salah satu rumah indekos di Kota Madiun.

Keduanya iuran untuk membeli dari seseorang dengan harga Rp200.000 per paket. "Pekerjaan mereka ini juru parkir. Hasil uang parkir itu kemudian dibelikan sabu-sabu," ujar Ida Royani.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua jukir telah tiga kali mengonsumsi barang haram tersebut. Awalnya mereka hanya ingin coba-coba. Setelah merasa mendapatkan kenikmatan, mereka mencobanya lagi dan lagi.

"Pelaku ini hanya pemakai saja bukan pengedar. Mereka akan dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka berada di rumah tanahan Polres," jelas dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya  

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

10 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.