Kategori: News

2 Pasangan Terpergok Berhubungan Badan di Bilik Cinta Pasar Ponorogo

Madiunpos.com, PONOROGO - Aparat Satsabhara Polres Ponorogo menangkap tangan dua pasangan mesum yang sedang berhubungan badan di salah satu bilik kamar di warung kopi di Pasar Njanti, Dukuh Tenggang, Desa Mlilir, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (18/12/2018) siang.

Dua pasangan mesum yang berhasil ditangkap yaitu terdiri dari dua wanita dan dua pria. Dua wanita itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di pasar itu. Sedangkan dua pria merupakan pria hidung belang yang menyewa mereka.

Dua wanita yang ditangkap yaitu  berinisial NIK, 39, warga Dagangan, Kabupaten Madiun dan NAR, 38, warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan dua pria hidung belang yang tertangkap yakni SUK, 53, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan MJO, 54, warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto, mengatakan petugas dari Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penggerebegan di Pasar Njanti yang dikenal sebagai tempat mangkal PSK, Selasa siang. Pemeriksaan pasar ini berdasar aduan dari masyarakat terkait keberdaan PSK yang kerap mangkal menunggu para pelanggan.

"Jadi ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas PSK yang kerap menggunakan pasar itu untuk menunggu laki-laki hidung belang," ujar dia.

Para pelanggan ini melakukan transaksi dan eksekusi di lokasi pasar tersebut. Di warung-warung pasar itu ditemukan bilik kamar yang biasanya digunakan untuk bercinta.

Dari penggerebegan ini, kata dia, petugas berhasil menangkap basah dua pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar yang ada di salah satu warung di pasar tersebut. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"Ada dua pasangan yang ditangkap. Mereka ditangkap saat sedang berhubungan badan di kamar yang ada di warung," kata AKP Djoko.

Kedua pasangan mesum itu selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani proses pemeriksaan. Atas tindakan itu mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan yaitu Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 6/1972 tentang Pelacuran.

Septina Arifiani

Dipublikasikan oleh
Septina Arifiani

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.