20 Kabupaten dan Kota di Jatim Dapat Bantuan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Mesin ADM dibagikan oleh Gubernur Jawa Timur ke 20 Kabupaten-Kota di Jawa Timur.

20 Kabupaten dan Kota di Jatim Dapat Bantuan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Khofifah menunjukkan mesin ADM yang diberikannya, Jumat (24/7/2020). (Instagram/@khofifah.ip)

    Madiunpos.com, SURABAYA – Sebanyak 20 daerah di Jawa Timur mendapatkan bantuan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Pemerintah Provinsi Jatim. Mesin ADM ini akan mempersingkat proses pengurusan administrasi kependudukan yang mempermudah masyarakat.

    Penyerahan bantuan mesin ADM ini dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada perwakilan 20 pemerintah daerah penerima pada Jumat (24/7/2020) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

    Daerah yang mendapat bantuan itu antara lain Pamekasan, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Bojonegoro, Tulungagung, Sumenep, Lumajang, dan Bondowoso. Selain itu Banyuwangi, Pacitan, Situbondo, Probolinggo, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Tuban, dan Bangkalan.

    Khofifah menjelaskan mesin ini dapat memudahkan masyarakatnya dalam mencetak dokumen kependudukan, seperti pada keterangan foto yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @khofifah.ip, pada Jumat.

    “Dengan mesin ADM ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), keterangan kematian, kartu identitas anak, dan akte kelahiran,” tulisnya.

    Ia juga menyebut mesin tersebut dapat memangkas sistem birokrasi sehingga lebih ringkas, efisien, dan gratis. Bagaimana tidak, ADM ini dapat mencetak perpanjangan e-KTP dalam waktu 3-5 menit saja.

    Cara menggunakannya cukup mudah, kalian tinggal mendaftar ke kantor Dinas Dukcapil Daerah untuk dapat menerima PIN atau QR Code. Kalian akan dimintai data dengan memberikan e-KTP, surel (e-mail), dan nomor telepon kalian.

    Satu nomor telepon hanya diperbolehkan untuk mencetak satu e-KTP atau Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak sembarangan mencetak dokumen-dokumen. Adapun masa berlaku akses ADM dibatasi, yaitu hanya dua tahun. Tetapi tidak perlu khawatir, karena bisa diperpanjang.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.