Kategori: News

25 Karyawan Pabrik Tahu di Tambakbayan Ponorogo Menganggur

Sebanyak 25 karyawan di pabrik tahu Tambakbayun menganggur setelah pabrik tersebut digerebek polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 25 karyawan pabrik tahu di Jl. Subokastowo No. 41, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, menganggur setelah pabrik itu ketahuan membuang limbah cair di sungai Paju. Pabrik tahu itu tak beroperasi sejak Selasa (14/3/2017).

Pantauan Madiunpos.com di lokasi pabrik, Kamis (16/3/2017), suasana lengang terlihat di pabrik tersebut. Tidak ada aktivitas produksi di pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi itu.

Salah seorang karyawan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan, Koko, mengatakan pabrik tahu tersebut sudah tidak berproduksi sejak adanya penangkapan sopir truk yang membuang limbah cair pabrik tahu di sungai Paju. Saat itu, aktivitas produksi dihentikan dan karyawan diliburkan.

Dia menuturkan ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik tahu tersebut. "Ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik ini. Sekarang ya pada menganggur dan tidak tahu kerja apa," jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis.

Koko menuturkan pabrik tahu di Tambakbayan merupakan salah satu pabrik tahu yang cukup besar di Ponorogo. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlah produksi tahu yang dihasilkan setiap hari. Namun, produksi tahu di pabrik sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Ponorogo.

Saat ditanya mengenai keberadaan pemilik pabrik tahu, Koko menuturkan pemilik pabrik tahu tidak ada di lokasi. "Ini saya di sini bersih-bersih lokasi produksi. Bos sedang ada acara di luar," jelas dia.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, Sumarno, mengatakan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, pabrik tersebut memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Namun ketika pabrik belum ada IPAL menjadi kewenangan aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan karena telah melanggar aturan.

Dia menuturkan saat ini di Ponorogo hanya ada empat pabrik tahu yang memiliki izin. Sedangkan yang lain belum memiliki izin alias ilegal.

"Seluruh industri harus mengajukan izin di pemerintah, mereka harus memiliki izin HO dan IMB untuk mendapatkan izin usaha," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.