Kategori: News

25 Karyawan Pabrik Tahu di Tambakbayan Ponorogo Menganggur

Sebanyak 25 karyawan di pabrik tahu Tambakbayun menganggur setelah pabrik tersebut digerebek polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 25 karyawan pabrik tahu di Jl. Subokastowo No. 41, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, menganggur setelah pabrik itu ketahuan membuang limbah cair di sungai Paju. Pabrik tahu itu tak beroperasi sejak Selasa (14/3/2017).

Pantauan Madiunpos.com di lokasi pabrik, Kamis (16/3/2017), suasana lengang terlihat di pabrik tersebut. Tidak ada aktivitas produksi di pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi itu.

Salah seorang karyawan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan, Koko, mengatakan pabrik tahu tersebut sudah tidak berproduksi sejak adanya penangkapan sopir truk yang membuang limbah cair pabrik tahu di sungai Paju. Saat itu, aktivitas produksi dihentikan dan karyawan diliburkan.

Dia menuturkan ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik tahu tersebut. "Ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik ini. Sekarang ya pada menganggur dan tidak tahu kerja apa," jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis.

Koko menuturkan pabrik tahu di Tambakbayan merupakan salah satu pabrik tahu yang cukup besar di Ponorogo. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlah produksi tahu yang dihasilkan setiap hari. Namun, produksi tahu di pabrik sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Ponorogo.

Saat ditanya mengenai keberadaan pemilik pabrik tahu, Koko menuturkan pemilik pabrik tahu tidak ada di lokasi. "Ini saya di sini bersih-bersih lokasi produksi. Bos sedang ada acara di luar," jelas dia.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, Sumarno, mengatakan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, pabrik tersebut memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Namun ketika pabrik belum ada IPAL menjadi kewenangan aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan karena telah melanggar aturan.

Dia menuturkan saat ini di Ponorogo hanya ada empat pabrik tahu yang memiliki izin. Sedangkan yang lain belum memiliki izin alias ilegal.

"Seluruh industri harus mengajukan izin di pemerintah, mereka harus memiliki izin HO dan IMB untuk mendapatkan izin usaha," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.