Kategori: News

25 Karyawan Pabrik Tahu di Tambakbayan Ponorogo Menganggur

Sebanyak 25 karyawan di pabrik tahu Tambakbayun menganggur setelah pabrik tersebut digerebek polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 25 karyawan pabrik tahu di Jl. Subokastowo No. 41, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, menganggur setelah pabrik itu ketahuan membuang limbah cair di sungai Paju. Pabrik tahu itu tak beroperasi sejak Selasa (14/3/2017).

Pantauan Madiunpos.com di lokasi pabrik, Kamis (16/3/2017), suasana lengang terlihat di pabrik tersebut. Tidak ada aktivitas produksi di pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi itu.

Salah seorang karyawan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan, Koko, mengatakan pabrik tahu tersebut sudah tidak berproduksi sejak adanya penangkapan sopir truk yang membuang limbah cair pabrik tahu di sungai Paju. Saat itu, aktivitas produksi dihentikan dan karyawan diliburkan.

Dia menuturkan ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik tahu tersebut. "Ada 25 karyawan yang bekerja di pabrik ini. Sekarang ya pada menganggur dan tidak tahu kerja apa," jelas dia kepada Madiunpos.com, Kamis.

Koko menuturkan pabrik tahu di Tambakbayan merupakan salah satu pabrik tahu yang cukup besar di Ponorogo. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlah produksi tahu yang dihasilkan setiap hari. Namun, produksi tahu di pabrik sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Ponorogo.

Saat ditanya mengenai keberadaan pemilik pabrik tahu, Koko menuturkan pemilik pabrik tahu tidak ada di lokasi. "Ini saya di sini bersih-bersih lokasi produksi. Bos sedang ada acara di luar," jelas dia.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, Sumarno, mengatakan pabrik tahu di Kelurahan Tambakbayan tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Seharusnya, pabrik tersebut memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Namun ketika pabrik belum ada IPAL menjadi kewenangan aparat Satpol PP untuk melakukan penindakan karena telah melanggar aturan.

Dia menuturkan saat ini di Ponorogo hanya ada empat pabrik tahu yang memiliki izin. Sedangkan yang lain belum memiliki izin alias ilegal.

"Seluruh industri harus mengajukan izin di pemerintah, mereka harus memiliki izin HO dan IMB untuk mendapatkan izin usaha," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

3 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.