Madiunpos.com, MADIUN -- Pada Natal 2019, 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 18 napi di antaranya terlibat kasus narkoba, sisanya pidana umum
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas I Madiun, Sambiyo, mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni 51 orang. "Sedangkan napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelas Sambiyo di Madiun, Rabu (25/12/2019), seperti dilansir Antara.
Ia menerangkan setiap napi berhak mengajukan remisi kepada pemerintah tentunya dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani tahanan minimal enam bulan. Selain itu melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan LP dan mengikut semua kegiatan di LP.
Sementara remisi yang diberikan untuk tiap tahanan variatif. Ada yang pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga 1,5 bulan.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.