Madiunpos.com, MADIUN -- Pada Natal 2019, 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 18 napi di antaranya terlibat kasus narkoba, sisanya pidana umum
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas I Madiun, Sambiyo, mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni 51 orang. "Sedangkan napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelas Sambiyo di Madiun, Rabu (25/12/2019), seperti dilansir Antara.
Ia menerangkan setiap napi berhak mengajukan remisi kepada pemerintah tentunya dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani tahanan minimal enam bulan. Selain itu melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan LP dan mengikut semua kegiatan di LP.
Sementara remisi yang diberikan untuk tiap tahanan variatif. Ada yang pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga 1,5 bulan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.