Madiunpos.com, MADIUN -- Pada Natal 2019, 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 18 napi di antaranya terlibat kasus narkoba, sisanya pidana umum
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas I Madiun, Sambiyo, mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni 51 orang. "Sedangkan napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelas Sambiyo di Madiun, Rabu (25/12/2019), seperti dilansir Antara.
Ia menerangkan setiap napi berhak mengajukan remisi kepada pemerintah tentunya dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani tahanan minimal enam bulan. Selain itu melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan LP dan mengikut semua kegiatan di LP.
Sementara remisi yang diberikan untuk tiap tahanan variatif. Ada yang pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga 1,5 bulan.
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.