34 Napi di LP Madiun Dapat Remisi Natal 2019
Jumlah napi yang mendapat remisi di LP Madiun lebih sedikit daripada yang diusulkan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pada Natal 2019, 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 18 napi di antaranya terlibat kasus narkoba, sisanya pidana umum
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas I Madiun, Sambiyo, mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni 51 orang. "Sedangkan napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelas Sambiyo di Madiun, Rabu (25/12/2019), seperti dilansir Antara.
Ia menerangkan setiap napi berhak mengajukan remisi kepada pemerintah tentunya dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani tahanan minimal enam bulan. Selain itu melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan LP dan mengikut semua kegiatan di LP.
Sementara remisi yang diberikan untuk tiap tahanan variatif. Ada yang pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga 1,5 bulan.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Pria Magetan Tepergok Selundupkan Narkoba dalam Botol Sampo ke LP Madiun
- Over Kapasitas, Pengamanan di LP Madiun Diperketat
- KISAH INSPIRATIF : 2 Kendala Ini Hambat Pengembangan Kerajinan Kaligrafi di LP Madiun
- Napi Terorisme di LP Madiun Hasilkan Puluhan Karya Kaligrafi di Penjara
- NARKOBA KEDIRI : Kurir Narkoba di Kediri Mengaku Mendapat Barang Haram Dari LP Madiun
- NARKOBA MADIUN : Sipir dan Napi LP Madiun Dites Urine, Begini Hasilnya
- PEMINDAHAN NARAPIDANA : 13 Napi LP Kerobokan Dipindahkan dari Madiun ke Ngawi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.