34 Napi di LP Madiun Dapat Remisi Natal 2019

Jumlah napi yang mendapat remisi di LP Madiun lebih sedikit daripada yang diusulkan.

34 Napi di LP Madiun Dapat Remisi Natal 2019 Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pada Natal 2019, 34 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 18 napi di antaranya terlibat kasus narkoba, sisanya pidana umum

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Kelas I Madiun, Sambiyo, mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi lebih sedikit dari yang diusulkan, yakni 51 orang. "Sedangkan napi kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," jelas Sambiyo di Madiun, Rabu (25/12/2019), seperti dilansir Antara.

    Ia menerangkan setiap napi berhak mengajukan remisi kepada pemerintah tentunya dengan sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani tahanan minimal enam bulan. Selain itu melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan LP dan mengikut semua kegiatan di LP.

    Sementara remisi yang diberikan untuk tiap tahanan variatif. Ada yang pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga 1,5 bulan.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.