37 Balon Kepala Daerah Positif Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Ketat Dilaksanakan

KPU sebut 37 bakal calon kepala daerah positif Covid-19, warga dan pendukung harus ekstra waspada.

37 Balon Kepala Daerah Positif Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Ketat Dilaksanakan Ilustrasi virus Covid-19 (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Yakni 37 bakal calon (balon) kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Hal ini didasarkan pada hasil tes swab dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020.

    Banyaknya balon kepala daerah yang tertular virus corona ini bisa saja menjadi penyebab tinggi penularan Covid-19 jika tidak diantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Karena dalam proses pendaftaran saja, sebagian ada yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak.

    Ketua KPU, Arief Budiman, dalam jumpa pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020) dini hari, mengatakan 37 balon kepala daerah itu berasal dari 21 provinsi yang laporannya sudah masuk ke KPU. Namun data itu sifatnya masih sementara.

    "Yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya.

    Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Buka Lowongan CPNS Tahun Depan

    Arief mengimbau para balon kepala daerah agar selalu menjaga kondisi kesehatan. Ia juga meminta partai politik pengusung dan paslon yang diusung mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

    "KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada partai politik, kepada bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020," tutur Arief.

    Calon Tunggal

    Selain itu, KPU melaporkan ada sejumlah daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020. Pengumuman final jumlah daerah dengan paslon tunggal akan diberitahukan kemudian.

    "Ini belum final ya, karena untuk daerah yang terdapat 1 bakal pasangan calon, KPU akan membuka pendaftaran kembali. Jadi bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu sampai penetapan paslon nanti," tuturnya.

    Ini Daftar Lokasi Rawan di Pilkada Serentak Jatim Versi KPU

    Lebih lanjut, Arief menuturkan seusai pendaftaran, bakal pasangan calon yang diterima akan melakukan verifikasi berkas. Kemudian, pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon kepala daerah juga akan dilakukan pada tahapan berikutnya.

    "Perlu juga kami sampaikan setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," tutur Arief.

    Sebelumnya, pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada 6 September 2020. Hingga pukul 24.00 WIB, KPU telah menerima sebanyak 687 pendaftaran bakal pasangan calon di seluruh Indonesia.

    Penipuan Mencatut Nama Kiai di Situbondo, Polisi Tangkap 6 Tersangka

    "Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9).



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.