Kategori: News

4 Jambret di Surabaya Didor Polisi, Beraksi di 31 TKP

Madiunpos.com, SURABAYA -- Komplotan bandit jalanan di Surabaya tertangkap. Empat jambret ini beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) selama pandemi corona.

Empat jambret tersebut adalah Ahmad Rizal,23, warga Jalan Rembang Surabaya, Agam Malauna, 20, warga Asemrowo, Hery Setiawan alias Gembel, 23, warga Bubutan, dan Gilang, 19, warga Jalan Sememi Jaya. Mereka merupakan jambret yang dikenal mengendarai motor satria.

Para pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Bubutan.

Waduh, Bocah di Blitar Tewas Saat Ambil Bola di Got

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan, mereka merupakan residivis. "Dua dari empat tersangka merupakan bebas dari program asimilasi pada Bulan Maret lalu," kata Ardian, Selasa (9/6/2020).

Ardian menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, mereka sudah beraksi 31 kali di jalanan Kota Surabaya, setelah bebas dari tahanan. Semuanya dilakukan di saat pandemi corona. Mereka ditangkap dengan hadiah timah panas di masing-masing kaki.

Bus Mulai Beroperasi, Tarif Naik 50% Karena Jumlah Penumpang Dikurangi

"Komplotan ini sudah lama kami kejar. Mereka sudah 31 kali beraksi dan rata-rata korbannya wanita, dan ada korbannya yang meninggal dunia saat dijambret," ujar Ardian seperti diberitakan Detik.com.

Dari barang bukti tas yang disita petugas, ditemukan KTP milik korban yang berprofesi sebagai perawat atau tenaga medis. "Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari dan pesta sabu," tandas Ardian.

Tungku Peleburan Baja di Mojokerto Meledak, Sembilan Pekerja Terluka Bakar

Dari kejahatan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu motor Suzuki Satria dan dua motor Honda BeAT milik para tersangka. Kemudian belasan tas wanita, yang berisi identitas korban serta sejumlah surat-surat penting.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, mereka terancam terjerat Pasal 365 ayat (1) KUPH tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.