4 Jambret di Surabaya Didor Polisi, Beraksi di 31 TKP

Dua dari empat tersangka merupakan bebas dari program asimilasi pada bulan Maret 2020.

4 Jambret di Surabaya Didor Polisi, Beraksi di 31 TKP Jumpa Pers Polrestabes Surabaya. (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Komplotan bandit jalanan di Surabaya tertangkap. Empat jambret ini beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) selama pandemi corona.

    Empat jambret tersebut adalah Ahmad Rizal,23, warga Jalan Rembang Surabaya, Agam Malauna, 20, warga Asemrowo, Hery Setiawan alias Gembel, 23, warga Bubutan, dan Gilang, 19, warga Jalan Sememi Jaya. Mereka merupakan jambret yang dikenal mengendarai motor satria.

    Para pelaku diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Bubutan.

    Waduh, Bocah di Blitar Tewas Saat Ambil Bola di Got

    Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan, mereka merupakan residivis. "Dua dari empat tersangka merupakan bebas dari program asimilasi pada Bulan Maret lalu," kata Ardian, Selasa (9/6/2020).

    Ardian menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, mereka sudah beraksi 31 kali di jalanan Kota Surabaya, setelah bebas dari tahanan. Semuanya dilakukan di saat pandemi corona. Mereka ditangkap dengan hadiah timah panas di masing-masing kaki.

    Bus Mulai Beroperasi, Tarif Naik 50% Karena Jumlah Penumpang Dikurangi

    "Komplotan ini sudah lama kami kejar. Mereka sudah 31 kali beraksi dan rata-rata korbannya wanita, dan ada korbannya yang meninggal dunia saat dijambret," ujar Ardian seperti diberitakan Detik.com.

    Dari barang bukti tas yang disita petugas, ditemukan KTP milik korban yang berprofesi sebagai perawat atau tenaga medis. "Dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, para tersangka mengaku untuk kebutuhan sehari-hari dan pesta sabu," tandas Ardian.

    Tungku Peleburan Baja di Mojokerto Meledak, Sembilan Pekerja Terluka Bakar

    Dari kejahatan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu motor Suzuki Satria dan dua motor Honda BeAT milik para tersangka. Kemudian belasan tas wanita, yang berisi identitas korban serta sejumlah surat-surat penting.

    Atas aksi kejahatan yang dilakukan, mereka terancam terjerat Pasal 365 ayat (1) KUPH tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.