4 Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Polres Tulungagung menetapkan empat guru silat atau pelatih jadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pesilat hingga meninggal dunia.

4 Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih. (detik.com)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polres Tulungagung menetapkan empat guru silat atau pelatih jadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pesilat hingga meninggal dunia. Seorang pesilat meninggal dunia saat menjalani latihan di salah satu perguruan silat di Tulungagung.

    Empat pelatih silat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat terkait adanya penganiayaan terhadap korban LFR, pesilat yang meninggal dunia saat latihan silat. Empat tersangka itu adalah ER, 20, FA, 17, FI, 23, dan MO, 16. Korban merupakan pemuda berusia 23 tahun, warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

    “Dari emat tersangka ini ada dua yang masih anak-anak, yang anak disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

    Tragis! Seorang Pesilat di Tulungagung Meninggal saat Latihan

    Dia menuturkan bukti penganiayaan itu adalah hasil autopsi. Dalam autopsi itu, tim dokter menemukan adanya luka pada bagian dada korban. Luka itu diduga akibat adanya pukulan yang dilakukan oleh pelatih sehingga korban meninggal.

    “Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran,” kata Cristian yang dikutip dari detik.com.

    Dia mengatakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (26/7/2021) itu tidak terjadi secara terus menerus, namun sempat beberapa kali terjeda. Tetapi karena kondisi fisik korban tidak kuat hingga akhirnya terjatuh.

    Kasatreskrim mengatakan korban sempat jatuh dan pingsan seusai mendapat pukulan berkali-kali. Pelatih korban sempat memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban, tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.

    Hina Profesi Wartawan di Medsos, Pria Magetan Menyesal dan Minta Maaf

    Selanjutnya, pelatih silat itu langsung mengevakuasi korban dengan melarikannya ke Puskesmas dengan harapan segera mendapatkan penanganan medis. Saat di perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Dua dari empat tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Dua tersangka itu berinisial FA, 17, dan MO, 16. Meski tidak ditahan, tetapi proses hukum masih terus berlanjut.

    “Karena masih anak-anak, maka peradilannya juga lain dari pelaku yang dewasa. Jadi, pakai sistem peradilan pidana anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji.

    Retno menjelaskan dalam proses hukum ini polisi menerapkan wajib lapor setiap hari bagi kedua tersangka anak. Dia mengatakan terkait kasus penganiayaan beramai-ramai ini, pihaknya tidak mungkin melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    “Karena ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sehingga tidak bisa dilakukan diversi, nanti terserah hakimnya memutuskan seperti apa,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.