Kategori: News

47 Warga Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong di Ponorogo, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar

Madiunpos.com, PONOROGO -- Tergiur dengan iming-iming rumah dengan harga murah, 47 orang menjadi korban penipuan perumahan syariah Dream Land di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupate Ponorogo. Total kerugian yang ditanggung para korban nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

Para korban tergiur setelah membaca iklan perumahan yang dibangun PT Cahaya Indah Mulia tersebut di media sosial.

Para korban melalui pengacara mereka, Ari Hersofiawanudin, telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan terlapor Sarjito, 35, warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.

"Klien kami sudah bayar, tapi rumahnya belum jadi. Ada yang sudah lunas pembayaran, tapi belum diberikan surat-surat kepemilikan. Kami ajukan gugatan untuk diproses hukum," kata Ari, seperti dikutip detik.com, Senin (27/1/2020).

Menurut Ari, Sarjito selain melakukan penipuan terhadap 47 korban terkait perumahan syariah, juga menggunakan tanah tersebut untuk agunan di bank. "Sarjito juga punya agunan di bank Rp 800 juta di bank Magetan, tanahnya sempat mau dilelang tapi batal," ujar Ari.

Salah satu korban, Agus Nugroho, menyebut perumahan tersebut memiliki dua tipe rumah, yakni 36 dan 45. Namun rumah-rumah itu gagal dibangun sejak 2018. Saat ini pun kantor developer PT Cahaya Indah Mulia yang beralamatkan di Kelurahan Kertosari, Babadan, Ponorogo pun sudah pindah.

"Saya beli sejak 2016, tapi 2018 lalu sudah menghilang. Pemiliknya Sarjito juga sudah tidak bisa dihubungi, makanya kami laporan," pungkas Agus.

Sementara itu, aparat Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti laporan korban. Mereka membutuhkan brosur perumahan itu dari korban. Brosur itu sebagai alat bukti agar penyelidikan segera dilakukan.

"Kami meminta brosur perumahan tersebut, apa yang menjadi dasar warga tertarik membeli rumah," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Selasa (28/1/2020).

Maryoko mengatakan korban sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, dari kwitansi hingga surat perjanjian. Namun bukti tersebut dianggap belum cukup kuat. "Brosur ini jadi titik awal, kenapa warga bisa tertarik hingga akhirnya melakukan pembelian," ujar Maryoko.

Meski begitu, pihaknya sudah membuat rekomendasi berdasarkan laporan awal warga. Tujuannya untuk mengetahui bahwa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah memenuhi unsur atau tidak.

Selain itu, korban juga sudah mengajukan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Ponorogo terkait tanah tersebut."Hasil dari persidangan juga masuk ke dalam barang bukti untuk selanjutnya kami proses," lanjutnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.