Polisi memeriksa lokasi Perumahan Syariah Dream Land di Ponorogo. (detik.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Tergiur dengan iming-iming rumah dengan harga murah, 47 orang menjadi korban penipuan perumahan syariah Dream Land di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupate Ponorogo. Total kerugian yang ditanggung para korban nilainya mencapai Rp4,5 miliar.
Para korban tergiur setelah membaca iklan perumahan yang dibangun PT Cahaya Indah Mulia tersebut di media sosial.
Para korban melalui pengacara mereka, Ari Hersofiawanudin, telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan terlapor Sarjito, 35, warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
"Klien kami sudah bayar, tapi rumahnya belum jadi. Ada yang sudah lunas pembayaran, tapi belum diberikan surat-surat kepemilikan. Kami ajukan gugatan untuk diproses hukum," kata Ari, seperti dikutip detik.com, Senin (27/1/2020).
Menurut Ari, Sarjito selain melakukan penipuan terhadap 47 korban terkait perumahan syariah, juga menggunakan tanah tersebut untuk agunan di bank. "Sarjito juga punya agunan di bank Rp 800 juta di bank Magetan, tanahnya sempat mau dilelang tapi batal," ujar Ari.
Salah satu korban, Agus Nugroho, menyebut perumahan tersebut memiliki dua tipe rumah, yakni 36 dan 45. Namun rumah-rumah itu gagal dibangun sejak 2018. Saat ini pun kantor developer PT Cahaya Indah Mulia yang beralamatkan di Kelurahan Kertosari, Babadan, Ponorogo pun sudah pindah.
"Saya beli sejak 2016, tapi 2018 lalu sudah menghilang. Pemiliknya Sarjito juga sudah tidak bisa dihubungi, makanya kami laporan," pungkas Agus.
Sementara itu, aparat Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti laporan korban. Mereka membutuhkan brosur perumahan itu dari korban. Brosur itu sebagai alat bukti agar penyelidikan segera dilakukan.
"Kami meminta brosur perumahan tersebut, apa yang menjadi dasar warga tertarik membeli rumah," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Selasa (28/1/2020).
Maryoko mengatakan korban sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, dari kwitansi hingga surat perjanjian. Namun bukti tersebut dianggap belum cukup kuat. "Brosur ini jadi titik awal, kenapa warga bisa tertarik hingga akhirnya melakukan pembelian," ujar Maryoko.
Meski begitu, pihaknya sudah membuat rekomendasi berdasarkan laporan awal warga. Tujuannya untuk mengetahui bahwa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah memenuhi unsur atau tidak.
Selain itu, korban juga sudah mengajukan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Ponorogo terkait tanah tersebut."Hasil dari persidangan juga masuk ke dalam barang bukti untuk selanjutnya kami proses," lanjutnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
This website uses cookies.