6 Orang Gagal Naik KA di Madiun karena Tidak Bawa Surat Hasil Rapid Test
Sebanyak enam calon penumpang KA Sritanjung di Madiun gagal berangkat karena tidak memiliki hasil rapid test.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak enam penumpang KA Srintanjung relasi Lempuyangan-Ketapang dilarang naik di Stasiun Madiun, Sabtu (27/6/2020). Enam orang penumpang itu dilarang naik KA karena tidak membawa surat hasil tes PCR atau rapid test.
“Ada enam calon penumpang KA Sritanjung yang dilarang naik karena tidak memiliki surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test maupun tidak membawa surat sehat,” kata Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menuturkan total penumpang KA Sritanjung dari Stasiun Madiun sebenarnya ada 16 orang. Dengan rincian, sembilan penumpang tujuan Jember, dua orang tujuan Tanggul, dua orang tujuan Ketapang, dan tiga orang tujuan Suarabaya Gubeng. Namun, saat akan boarding di stasiun ada enam calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut. Sehingga petugas tidak mengizinkan mereka naik KA.
Kasus Narkoba Semester I 2020 di Kota Madiun Meningkat
Selain masih banyak calon penumpang yang tidak taat untuk membawa surat keterangan sehat, lanjutnya, petugas juga menemukan sejumlah penumpang KA Sritanjung yang tidak mengenakan face shield. Padahal, seluruh penumpang telah diberikan alat pelindung wajah itu.
“Face shield itu seharusnya dipakai selama di perjalanan sampai stasiun tujuan. Ternyata ada yang tidak dipakai. Langsung kami tegur secara baik-baik. Kemudian mereka memakai kembali,” ujar dia.
Masa Berlaku Tes
Petugas juga masih menemukan penumpang yang tidak taat pada posisi tempat duduk. Yakni masih ada penumpang yang menempati tempat duduk yang diberi tanda silang. Padahal pemasangan tanda silang ini supaya ada jaga jarak antar penumpang.
Update Covid-19 Jatim! Akhirnya Salip DKI Jakarta
Lebih lanjut, Ixfan menuturkan saat ini ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test. Perubahan itu setelah terbitnya Surat Edaran No. 9 tahun 2020 sebagai perubahan atas SE No. 7 tahun 2020 oleh Guguus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (26/6/2020).
Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk masa berlaku hasil tes PCR yang semula hanya tujuh hari menjadi 14 hari setelah surat itu dikeluarkan. Sedangkan masa berlaku hasil rapid test yang semula hanya tiga hari, kini juga menjadi 14 hari setelah surat tersebut dikeluarkan.
“Masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka, semua persyaratan dalam masa adaptasi new normal untuk para calon penumpang wajib dipatuhi. Mulai saat berada di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, sampai dengan stasiun tujuan,” jelas dia.
Tuntut Transparansi PPDB, Puluhan Wali Murid datangi Kantor Disdik Jatim
Ixfan mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi para calon penumpang KA yaitu memiliki surat keterangan hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif atau non-reaktif. Kalau di daerah calon penumpang tidak ada fasilitas tes PCR atau rapid test, bisa menggunakan surat keterangan bebas gejalan influenza yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.