<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> -- Sebanyak 70 balon udara tanpa awak mengudara dalam festival balon udara yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan di Lapangan Jepun, Desa Balong, Ponorogo, Kamis (21/6/2018) pagi. Festival balon udara ini untuk mewadahi kreativitas dan tradisi masyarakat Ponorogo.</p><p dir="ltr">Puluhan balon udara dengan berbagai ukuran, bentuk, dan warna itu <a title="Kemolekan Pantai Perawan di Malang Jatim Bikin Kagum" href="http://madiun.solopos.com/read/20180619/516/922875/kemolekan-pantai-perawan-di-malang-jatim-bikin-kagum">menghiasi langit</a> Ponorogo dalam beberapa jam di festival itu. Ratusan orang memadati lapangan tersebut untuk menyaksikan puluhan balon udara melayang-layang.</p><p dir="ltr">Festival balon udara ini digelar Kemenhub bekerja sama dengan Polres Ponorogo. "Salah satu tujuan dari festival ini untuk mewadahi tradisi warga Ponorogo yang selalu menerbangkan balon udara secara liar saat perayaan Idul Fitri," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, dalam siaran pers.</p><p dir="ltr">Dalam festival ini, balon udara yang diterbangkan pun harus mematuhi<a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan"> aturan yang telah ditetapkan</a>. Salah satunya, balon udara tidak boleh dilengkapi dengan api. Selain itu ukuran balon udara juga ditentukan.</p><p dir="ltr">"Kalau seperti ini kan enak. Balon bisa dikendalikan dan tidak membahayakan orang lain," jelas dia.</p><p dir="ltr">Radiant menyampaikan balon udara yang telah dibuat peserta juga hanya diperkenankan terbang setinggi tujuh meter dari atas tanah. Aturan lain yaitu tidak diperbolehkan memasang petasan di <a title="Mengintip Pesona Candi Jabung Warisan Majapahit" href="http://madiun.solopos.com/read/20180613/516/922029/mengintip-pesona-candi-jabung-warisan-majapahit">balon udara</a>.</p><p dir="ltr">‘’Kalau menerbangkan balon secara liar itu ada sanksinya. Yakni UU No. 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 miliar rupiah,’’ jelas Radiant. </p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.