Ada Pengetatan sebelum dan sesudah Larangan Mudik, Bagaimana di Jatim?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes Corona yang berlaku hanya 1x24 jam.

Ada Pengetatan sebelum dan sesudah Larangan Mudik, Bagaimana di Jatim? Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Latif Usman. (Istimewa/Humas Polda Jatim)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) ikut meningkatkan penjagaan di akses masuk atau perbatasan wilayah provinsi menyusul upaya pemerintah pusat memperketat larangan mudik Lebaran 2021.

    "Polda Jatim, sesuai dari pusat kami akan melakukan kegiatan yang ditingkatkan. Kami sudah melakukan operasi yustisi di masing-masing perbatasan," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Latif Usman, kepada detikcom di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

    Latif menyebut peningkatan operasi yustisi ini dilakukan mulai hari ini. "Rencananya hari ini sudah mulai kami lakukan kegiatan peningkatan operasi yustisi sesuai dengan surat edaran. Terutama perbatasan yang dari Jawa Tengah enam titik dan Bali," imbuhnya.

    Wow, Songkok dari Pelepah Pohon Pisang Buatan Warga Ngawi Menasional

    Nantinya, Latif menambahkan pemudik tak langsung diputarbalikkan. Namun, akan dicek persyaratan perjalanan hingga protokol kesehatan yang diterapkan.

    "Kami sudah mengadakan itu, istilahnya sudah mengecek yang masuk Jatim apakah sudah memenuhi protokol kesehatan. Untuk sementara kami belum mengembalikan, tetapi kami akan mengecek kelengkapan mereka terkait persyaratan perjalanannya," ungkap Latif.

    "Nanti untuk tindakan memutarbalikkan tetap mulai tanggal 6. Tapi di titik-titik tersebut kami akan melakukan operasi yustisi penegakan prokes," tambahnya.

    Misteri Mayat Perempuan Terbungkus Kasur di Surabaya Terungkap, Pembunuh Suami Sendiri

     

    22 April-24 Mei

    Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Lalu, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut. Artinya ada beberapa syarat pengetatan yang diterapkan untuk perjalanan yang berlaku pada 22 April-24 Mei.

    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes Corona yang berlaku hanya 1x24 jam.

    "Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," tuturnya dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

    Waduh, Covid-19 di India Meledak, 135 Warganya Eksodus ke Indonesia dengan Pesawat Carteran

    Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

    "Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.