Adu Mulut, Warga Trenggalek Tewas Dibacok Tetangga

Korban dibacok tetangganya sendiri seusai mencari rumput di kawasan hutan milik Perhutani.

Adu Mulut, Warga Trenggalek Tewas Dibacok Tetangga Jenazah korban dievakuasi (Detik)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Diduga akibat dendam lama, seorang warga Trenggalek, Jawa Timur dibacok tetangganya sendiri. Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di tengah kawasan hutan

    Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Korban adalah Katiran berusia 49 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel.

    Kejar Pelaku, Wanita Korban Jambret Tewas Dalam Kecelakaan Karambol

    "Pelakunya adalah tetanganya sendiri, atas nama Supriyadi berusia 55 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel," kata Suraji, Rabu (29/4/2020).

    Peristiwa bermula saat korban berangkat mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Jupiter bernomor polisi AG 6256 ZG. Seusai mencari rumput, korban bertemu Supriyadi yang tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani.

    "Antara korban dan pelaku ini sudah lama tidak bertegur sapa, karena ada dendam pribadi. Padahal rumah mereka hanya berjarak 50 meter," ujarnya.

    Saat itulah korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku naik pitam dan menyabetkan bagian punggung sabit ke kepala korban, hingga mengalami luka. Korban akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian.

    Ini 6 Laboratorium PCR di Jatim yang Digunakan untuk Tes Swab

    "Pelaku kemudian menutupi kepala korban dengan daun. Sedangkan sepeda sepeda motor korban dibuang ke dasar jurang," jelasnya.

    Suraji menambahkan, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

    "Kebetulan tadi saya sendiri yang menerima pelaku saat ke polsek. Setelah itu kepala desa dan saksi mencoba melakukan pencarian. Ternyata benar, korban ditemukan tertutup daun dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

    Usulan PSBB Magetan Ditolak Gubernur Jatim

    Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Watulimo. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.

    "Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Suraji.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.