Akhirnya...Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021). Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.

Akhirnya...Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Presiden Joko Widodo (detikcom)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Keputusan ini diambil seusai mendengar sejumlah masukan.

    Keputusan Jokowi itu disampaikan lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021). Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.

    "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

    Densus Kembali Bekuk Terduga Teroris di Surabaya, Bojonegoro, dan Malang

    "Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan Perpres Investasi Miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

    Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

    Aliran APBD Diduga Mengalir ke RS Miliknya, Eks Bupati Jember Faida Diperiksa Kejari

    5 Bidang Usaha

    1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

    - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    1. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

    - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    1. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

    - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

    Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari

    1. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

    - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

    1. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

    - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

     

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.