Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 12 Warga Probolinggo Menyerahkan Diri

Sebanyak 12 warga Kalibuntu, Kraksaan, Probolinggo, menyerahkan diri ke polisi diantar tokoh masyarakat terkait kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan RSUD Waluyo Jati.

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 12 Warga Probolinggo Menyerahkan Diri Polres Probolinggo menggelar jumpa pers kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati Probolinggo. (M Rofiq/Detikcom)

    Madiunpos.com, PROBOLINGGO – Sebanyak 12 warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyerahkan diri terkait kasus ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati Probolinggo.

    "Benar ada 12 orang menyerahkan diri ke Polres Probolinggo. Kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, dan pendalaman kasus perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati dan ambil paksa jenazah R, 47, pasien Covid-19 yang meninggal dalam perawatan tim medis," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (22/1/2021).

    Peristiwa ambil paksa jenazah COVID-19 di RSUD Waluyo Jati terjadi pada Minggu (17/1) pukul 22.00 WIB. Mereka juga merusak fasilitas rumah sakit. Para warga menyerahkan diri diantar tokoh masyarakat setempat.

    Longsor Sempat Bikin 6 KK di Ngawi Terisolasi

    "Mereka secara sadar dan menyerahkan diri ke Kantor Satreskrim Polres Probolinggo. Total 12 orang terduga pelaku aktor penggerak massa warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, untuk ambil paksa jasad R, 47, yang meninggal terpapar Covid-19, dan gerombolan ini merusak fasilitas yang dimiliki RSUD Waluyo Jati," jelas AKBP Ferdy.

    Menurutnya, para pelaku bertanggung jawab dan mengakui perbuatan mereka mengambil paksa jenazah Covid-19 dan melakukan perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati.

    "Akan kami gelar perkara, siapa di antara ke 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

    Kota Malang Berduka, Ketua Partai Demokrat Kota Malang Meninggal Positif Covid-19

    Protokol Kesehatan

    Mereka yang menyerahkan diri yakni MZ (suami almarhumah R), BD (menantu R), FS, RE, BF, BH, JP, BM, MY, UF, RF dan MFR. Semuanya warga Desa Kalibuntu, Kraksaan.

    "Nanti berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami kenakan Pasal UUD Kekarantinaan Kesehatan atas perbuatan mengambil paksa jenazah Covid-19. Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun," jelasnya.

    Kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo berharap warga mau mematuhi petugas medis dan arahan Satgas Covid-19. Sikap kepatuhan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    "Kami mengimbau keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan dan melawan hukum melanggar protokol kesehatan saat pandemi Corona. Agar tidak berurusan dengan hukum pidana, dan semoga kasus ini tidak terulang lagi, dan menjadi yang terakhir," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.