Kategori: News

Ancam Gorok Kepala Mahfud Md, Ini Alasan para Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura.

Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38, mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengatakan Nawawi juga memahami kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.

Sungai Madiun Meluap, 3 Desa di Ngawi Terendam Banjir

"Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS," kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut [FPI]," imbuh Gidion.

Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.

Wali Kota Surabaya Risma Diisukan Jadi Menteri Sosial

 

Barang Bukti

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," lanjut Gidion.

Sebelumnya, tersangka Nawawi mengunggah video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tersangka bernama Abdul Hakam, 39, Moch Sirojuddin, 37, dan Samsul Hadi, 40, lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Kecelakaan Mobil Dihantam KA di Sragen: Puluhan Tentara & Sukarelawan Cari Pelda Eka Budi

Keempat tersangka dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan  Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.