Kategori: News

Ancam Gorok Kepala Mahfud Md, Ini Alasan para Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura.

Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38, mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengatakan Nawawi juga memahami kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.

Sungai Madiun Meluap, 3 Desa di Ngawi Terendam Banjir

"Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS," kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut [FPI]," imbuh Gidion.

Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.

Wali Kota Surabaya Risma Diisukan Jadi Menteri Sosial

 

Barang Bukti

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," lanjut Gidion.

Sebelumnya, tersangka Nawawi mengunggah video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tersangka bernama Abdul Hakam, 39, Moch Sirojuddin, 37, dan Samsul Hadi, 40, lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Kecelakaan Mobil Dihantam KA di Sragen: Puluhan Tentara & Sukarelawan Cari Pelda Eka Budi

Keempat tersangka dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan  Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

12 jam ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

1 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

4 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

7 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.