Kategori: News

Ancam Gorok Kepala Mahfud Md, Ini Alasan para Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke Pamekasan, Madura.

Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi, 38, mengunggah video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengatakan Nawawi juga memahami kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap disebarkan karena alasan tersebut.

Sungai Madiun Meluap, 3 Desa di Ngawi Terendam Banjir

"Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia merasa bahwa dia berempati terhadap HRS," kata Gidion di Surabaya, Senin (14/12/2020).

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi massa tersebut [FPI]," imbuh Gidion.

Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam grup Front Pembela IB HRS.

Wali Kota Surabaya Risma Diisukan Jadi Menteri Sosial

 

Barang Bukti

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," lanjut Gidion.

Sebelumnya, tersangka Nawawi mengunggah video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tersangka bernama Abdul Hakam, 39, Moch Sirojuddin, 37, dan Samsul Hadi, 40, lewat WhatsApp grup.

Sementara dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Kecelakaan Mobil Dihantam KA di Sragen: Puluhan Tentara & Sukarelawan Cari Pelda Eka Budi

Keempat tersangka dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan  Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

23 jam ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.