Anggota PSHT Situbondo yang Ditangkap Tembus 100, 56 Jadi Tersangka

Polisi terus mencari pelaku perusakan dan penganiayaan di dua desa di Situbondo.

Anggota PSHT Situbondo yang Ditangkap Tembus 100, 56 Jadi Tersangka Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi. (detik.com)

    Madiunpos.com, SITUBONDO -- Jumlah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditahan terkait kasus penganiayaan dan perusakan di Situbondo, Jatim, terus bertambah. Jumlahnya kini 100 orang.

    Dari jumlah tersebut, 56 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Polisi memiliki cukup bukti yang menunjukkan para tersangka ini melakukan tindak kekerasan. Baik di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, maupun di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Dengan begitu, berarti ada tambahan 11 tersangka dari sebelumnya yang berjumlah 45 orang.

    Sudah 97 Anggota PSHT Situbondo Ditangkap, Polda Jatim Kerahkan 85 Penyidik

    "Dari 100 orang yang diamankan dan diperiksa, sudah 56 orang yang kita jadikan tersangka. Di antaranya ada warga luar Situbondo. Semuanya oknum anggota PSHT," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com, Jumat (14/8/2020).

    Tambahan 11 orang tersangka itu, dua di antaranya terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Kayuputih, pada Minggu (9/8/2020) sore lalu. Selebihnya yang 9 orang tersangka terbukti terlibat dalam aksi kekerasan atau perusakan terhadap harta benda di Desa Kayuputih, dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (10/8) dini hari lalu.

    "Kita juga menerima tambahan 2 laporan polisi dari kejadian yang dini hari. Jadi yang dini hari sekarang sudah ada 21 laporan polisi," papar Sugandi.

    Banser Situbondo Gotong Royong Perbaikin Rumah yang Dirusak Oknum Anggota PSHT

    Dari 56 tersangka, sebagian di antaranya orang dewasa dan anak di bawah umur. Untuk tersangka dewasa sebanyak 43 orang dan kini ditahan di Mapolres.

    Anak Di Bawah Umur Dipulangkan

    Sementara untuk tersangka anak di bawah umur dipulangkan kepada orang tuanya. Namun begitu, proses hukumnya tetap berlanjut.

    "Sesuai UU dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ada perlakuan khusus untuk tersangka anak di bawah umur. Kita mengikuti ketentuan aturan yang ada," tandas Sugandi.

    Ini Dia Benda Pemicu Anggota PSHT Berbuat Kerusuhan di Situbondo

    Ia memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus kekerasan tersebut. Termasuk dengan melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih kabur. Di samping itu, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan para kades dan tokoh masyarakat, agar para oknum yang terlibat sebaiknya menyerahkan diri.

    "Karena kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran. Makanya jumlah orang yang akan diamankan dan ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih akan terus bertambah," pungkas Kapolres.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.