Angin Kencang Terjang Ponorogo, 1 Rumah Roboh
Angin puting beliung yang menerjang tiga desa di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, membuat satu rumah roboh.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Angin puting beliung yang menerjang tiga desa di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, membuat satu rumah roboh. Bukan hanya itu, sejumlah rumah juga mengalami kerusakan dan pohon tumbang di beberapa titik.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi, mengatakan peristiwa bencana alam angin puting beliung menerjang wilayahnya pada Sabtu (29/1/2022) sore. Angin kencang itu menerjang di tiga desa, yaitu di Desa Candi, Desa Tugu, dan Desa Totokan.
“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB. Hujan deras disertai angin kencang daru barat ke timur selama 15 menit yang menerjang tiga desa itu,” kata Rosyid.
Ikut Kakek Bekerja, Seorang Bocah di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Bendungan
Bencana alam angin puting beliung ini membuat satu rumah milik Boyamintari, warga Dukuh Pehpandan, Desa Candi, roboh. Selain satu rumah roboh, beberapa rumah juga mengalami kerusakan seperti atap terbawa angin.
“Di Desa Candi ada sepuluh titik pohon yang tumbang dan menutupi jalan. Selain itu, dua atap rumah milik warga terbawa angin, atap kandang ayam dan atap toko juga ikut terbawa angin,” jelasnya.
Sedangkan di Desa Tugu dan Desa Totokan, kata dia, tidak ada rumah yang terdampak. Namun ada beberapa pohon yang roboh akibat bencana alam itu.
Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Warga Ponorogo Ditangkap
Warga bersama petugas dari kepolisian, TNI, dan BPBD melakukan gotong royong untuk membersihkan pohon yang tumbang dan memperbaiki rumah yang rusak.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.