Angka Positif Covid-19 Naik, Pemkot Madiun Batasi PKL Berjualan Sampai Pukul 21.00 WIB
Menyikapi tren kasus positif Covid-19 yang meningkat seusai Lebaran, Pemerintah Kota Madiun memperketat kembali aktvitas masyarakat.
Madiunpos.com, MADIUN -- Menyikapi tren kasus positif Covid-19 yang meningkat seusai Lebaran, Pemerintah Kota Madiun memperketat kembali aktvitas masyarakat. Aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Seluruh warung makan, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) dibatasi berjualan hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pemkot juga melarang penyelenggaraan hiburan di acara hajatan.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun No. 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro. Instruksi ini berlaku pada 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
"Karena kasus Covid-19 meningkat terus. Maka ada aturan baru lagi. Jualan itu kami tutup pada jam 21.00 WIB," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Maidi menuturkan selama masa PPKM mikro ini jam operasional rumah makan, kafe, hingga PKL dimulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk makan dan minum di tempat dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Nanti pukul 21.00 WIB, lampu penerangan jalan umum juga akan mulai dimatikan," jelas dia.
Kondisi ini memang lebih ketat dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya. Rumah makan maupun PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB.
Maidi menuturkan pihaknya tidak melarang warganya yang ingin menggelar hajatan. Namun, tamu undangan harus dibatasi per sif 50 orang dan maksimal tiga sif.
"Boleh gelar hajatan, tapi tidak boleh ada acara hiburannya. Penyelenggara hajatan juga harus dirapid tes," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah tidak ingin klaster hajatan yang kini menyerang Kabupaten Madiun terjadi di Kota Madiun. Untuk itu, perlu ada kebijakan yang diambil dalam rangka menyelamatkan orang banyak.
"Kami tidak ingin seperti tetangga [Kabupaten Madiun]. Jika nanti seperti itu, kita susah semua, RS penuh, angka kematian tinggi," jelasnya.
Maidi menuturkan Satgas Penangan Covid-19 akan membubarkan hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Angka kasus positif Covid-19 di Kota Madiun juga mengalami tren kenaikan. Pada Rabu ini ada tambahan 23 positif Covid-19. Sehingga kasus aktifnya sebanyak 130 orang. Sedangkan pasien sembuh ada tambahan 10 orang dan pasien meninggal dunia ada tambahan dua orang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.