Terpidana kasus KDRT terhadap suami, Joice Yulita Widjaja. (Beritajatim)
Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang perempuan di Surabaya, Joice Yulita Widjaja, divonis hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun vonis dua bulan ini tidak perlu dijalani Joice dalam penjara jika selama tiga bulan ke depan dia tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Joice terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jelang Paskah, Polres Malang Libatkan Banser Perketat Keamanan Gereja
Joice dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap suaminya, Lie Indra, dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok, memukul, kemudian mencakar suaminya tersebut. Lie tidak terima lantas memperkarakan kasus kekerasan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama dua bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3/2021).
"Kecuali dalam masa percobaan tiga bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," hakim menambahkan, seperti dikutip dari suara.com.
Kota Batu Jajal Tilang Elektronik, Per Hari Hampir Seribu Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama dua bulan penjara. Kasus pasangan suami istri ini bermula pada 13 Mei 2020 saat keduanya bertengkar di rumahnya di Jl Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.
Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar
Tak sampai di situ, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra sobek.
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.