Kategori: News

Pukul dan Cakar Suami, Istri di Surabaya Dihukum Penjara 2 Bulan

Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang perempuan di Surabaya, Joice Yulita Widjaja, divonis hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun vonis dua bulan ini tidak perlu dijalani Joice dalam penjara jika selama tiga bulan ke depan dia tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Joice terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jelang Paskah, Polres Malang Libatkan Banser Perketat Keamanan Gereja

Joice dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap suaminya, Lie Indra, dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok, memukul, kemudian mencakar suaminya tersebut. Lie tidak terima lantas memperkarakan kasus kekerasan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama dua bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3/2021).

"Kecuali dalam masa percobaan tiga bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," hakim menambahkan, seperti dikutip dari suara.com.

Kota Batu Jajal Tilang Elektronik, Per Hari Hampir Seribu Pelanggar Aturan Lalu Lintas

 

Baju Sobek

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama dua bulan penjara. Kasus pasangan suami istri ini bermula pada 13 Mei 2020 saat keduanya bertengkar di rumahnya di Jl Galaxy Bumi Permai.

Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.

Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

Tak sampai di situ, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra sobek.

Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

12 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

2 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

6 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.