Antisipasi Klaster Kantor Pemerintah, Pegawai Luar Kota Madiun Boleh WFH

Wali Kota Madiun, Maidi, memberlakukan work form home (WFH) bagi pegawai pemkot yang rumahnya luar kota.

Antisipasi Klaster Kantor Pemerintah, Pegawai Luar Kota Madiun Boleh WFH Wali Kota Madiun Maidi saat menerima bantuan berupa lima unit kendaraan roda tiga dari Kementerian KHL, Rabu (19/8/2020). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, memberlakukan work form home (WFH) bagi pegawai pemkot yang rumahnya luar kota. Hal ini untuk menghindari klaster persebaran Covid-19 di kantor pemerintahan.

    “Pegawai dari luar kota boleh kerja di rumah. Saat ini sudah dimulai,” kata Maidi saat diwawancara wartawan, Kamis (17/9/2020).

    Meski bekerja dari rumah, ia menegaskan target pekerjaan setiap pegawai harus diselesaikan dengan baik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Sedangkan untuk pegawai yang masih bekerja di kantor dilarang berkerumun.

    PSHT Pusat Madiun Minta Aparat Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Penyerangan Pesilat di Sukoharjo

    Saat ada pegawai yang mengalami gejala pilek maupun batuk langsung diminta ke Puskesmas untuk periksa dan harus segera istirahat di rumah. Setelah sehat dan akan masuk kantor wajib menjalani rapid test serta hasilnya non-reaktif.

    Menurutnya, klaster kantor memang perlu diantisipasi. Karena seringkali antar-pegawai cenderung lalai menerapkan protokol kesehatan saat bersama teman satu kantor.

    “PNS haru menjadi contok yang baik di lingkungannya. Jangan sampai ada pegawai yang melanggar dan tertangkap razia petugas,” jelasnya.

    Pada Kamis ini, tidak ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang baru. Sedangkan untuk pasien yang sembuh ada penambahan satu orang.

    Terkait 2 Pesilat Diserang Orang Bercadar di Sukoharjo, Ini Kata Ketum PSHT Pusat Madiun

    Data persebaran Covid-19 di Kota Madiun per 17 September 2020, akumulasi kasus mencapai 104 pasien. Dengan 83 pasien sembuh. Sedangkan 15 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan tiga pasien menjalani isolasi mandiri di rumah.

    Maidi berharap masyarakat bisa taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah bakal diberi sanksi berupa denda hingga sanksi sosial.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.