Babak Baru Kasus Korupsi RS Paru Dungus Madiun! Polisi Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Madiun melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi dana pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Paru Dungus ke Kejari Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi dana pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Paru Dungus ke Kejari Kabupaten Madiun. Ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Madiun untuk segera menjalani persidangan.
Tiga tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan IGD RS Paru Dungus itu adalah Yohanes Widodo, Alex Wibisono, dan Pitoyo Karsanto. Ketiganya merupakan pelaksana proyek pembangunan gedung rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP ryan Wira Raja Pratama, mengatakan ketiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan IGD RS Paru Dungus telah dilimpahkan ke Kejari Madiun, Rabu (14/7/2021). Setelah dilimpahkan ini, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan terhadap para tersangka.
Protes PPKM Darurat, Peternak Madiun Jual Murah Ayam Potong
Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar dari proyek pembangunan IGD rumah sakit tersebut.
“Pemeriksaan terkait kasus ini juga terus dilakukan dan dikembangkan,” kata Ryan kepada wartawan.
Para tersangka melakukan korupsi dengan mengganti sejumlah item yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Seperti mengganti beton, ketebalan vynil, lapisan timbal, kabel komponen mekanikal elektrikal, hingga lift.
Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Beli Kebutuhan Harian di Warung Tetangga
Dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam penawaran yang diajukan.
Penanganan kasus korupsi pembangunan gedung RS Paru Dungus ini terbilang cukup lama. Sejak ditangani pihak kepolisian pada Agustus 2019 silam, kasus ini baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada Juli 2021.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.