Bahan bakar minyak, pengecer bensin di Ponorogo dilarang kulak Premium.
Madiunpos.com, PONOROGO - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ponorogo melarang pengecer kulak bahan bakar jenis premium. Pengecer diwajibkan beralih ke pertalite dan pertamax.
Pantauan Madiunpos.com di beberapa SPBU di Ponorogo, Selasa (24/5/2016), pengecer yang berniat membeli premium di SPBU harus gigit jari dan pulang dengan jeriken kosong.
Di beberapa SPBU juga terpasang spanduk yang intinya melarang pengecer menjual bahan bakar premium dan diminta beralih ke pertalite dan pertamax.
Pengawas SPBU 54.634.08 Jinglong Ponorogo, Samsul Hidayat, mengatakan pelarangan pengecer menjual premium itu diberlakukan sejak 16 Mei 2016.
Sejak peraturan ini diberlakukan, seluruh pengecer yang berniat mebeli premium di SPBU akan ditolak petugas dan diarahkan untuk membeli pertalite dan pertamax.
Samsul mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memperkenalkan produk PT Pertamina lainnya berupa pertalite dan pertamax. Selain itu, kebijakan itu juga karena ada penurunan stok premium di setiap SPBU hingga 50% dari stok semula.
Dia mencontohkan untuk kuota premium di SPBU Jinglong setiap hari yaitu 16.000 kilo liter. Tetapi, saat ini kuota tersebut berkurang menjadi 8.000 kilo liter.
"Sepertinya kebijakan ini hanya berlangsung di wilayah Madiun dan Ponorogo. Kami sebagai operator hanya menjalankan perintah dari atasan," ujar dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016).
Dia mengklaim sebelum kebijakan ini diberlakukan, terlebih dahulu sejumlah pengecer yang menjadi mitra SPBU Jinglong diberi sosialisasi. Sehingga saat kebijakan ini dilaksanakan tidak ada pertentangan atau protes dari pengecer.
Menurut dia, selisih harga pertalite dan premium saat ini juga tidak terlalu tinggi. Untuk premium seharga Rp6.550/liter, pertalite seharga Rp6.900/liter, dan pertamax seharga Rp7.450/liter.
"Selisih harganya kan tidak terlalu tinggi, jadi pengecer juga bisa beralih ke pertalite untuk dijual secara eceran. Ini kan untuk memperkenalkan produk bahan bakar lain," ujar dia.
Meski diperbolehkan untuk membeli pertalite dan pertamax dengan jeriken, kata dia, pengelola SPBU tetap memprioritaskan pembeli yang mengenakan kendaraan bermotor.
Semisal ketersediaan bahan bakar telah menipis, pengelola akan mendahulukan pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor dan meminta pengecer untuk menunggu kiriman bahan bakar selanjutnya.
Seorang pengecer bahan bakar, Sucipto, mengatakan dirinya telah mengetahui peraturan larangan mengecer premium dan peralihan ke pertalite atau pertamax. Dia mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini selisih harga pertalite dan premium tidak terlalu tinggi.
"Ya tetap ada penyesuaian, tetapi nantinya konsumen juga akan paham sendiri. Kalau saya setuju dengan kebijakan itu, sekalian untuk mempromosikan bahan bakar lainnya. Apalagi kualitas pertalite kan lebih bagus dibandingkan premium," ujar pengecer di jalan Ponorogo-Pacitan itu.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.