Bahayakan Pengguna Jalan, Parkir Liar di Depan Lawu Plaza Madiun Ditertibkan
Dinas Perhubungan Kota Madiun menertibkan parkir liar di tepi jalan umum atau depan Lawu Plaza, Selasa (20/4/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Dinas Perhubungan Kota Madiun menertibkan parkir liar di tepi jalan umum atau depan Lawu Plaza, Selasa (20/4/2021). Di jalan tersebut banyak kendaraan roda dua yang terparkir.
Padahal di ujung Jl. Kalimantan menuju Jl. Pahlawan itu sudah ada rambu lalu lintas dilarang parkir di tepi jalan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dwi Endah Rinawati, mengatakan kali ini dilaksanakan penertiban pematuhan rambu lalu lintas di ujung Jl. Kalimantan menuju Jl. Pahlawan.
Kejari Madiun Tangani Kasus Korupsi PBB, Diduga Pelakunya Pemungut Pajak
“Di lokasi itu sudah terpasang rambu larangan parkir. Selain itu, kondisi jalan tersebut juga tikungan. Itu tidak diperbolehkan adanya area parkir,” jelas dia, Selasa.
Penindakan ini dilakukan karena kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan tersebut membahayakan pengendara lain. Untuk itu, pihaknya meminta kepada juru parkir supaya memindahkan seluruh kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut ke tempat lain.
Rina menegaskan untuk saat ini pihaknya baru melakukan pembinaan terhadap jukir yang ada di lokasi tersebut. Namun, jika nanti ada kegiatan parkir di lokasi tersebut lagi, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
Vaksin Covid-19 Terbatas, Sebagian Guru Sekolah Swasta di Madiun Belum Divaksinasi
Dia mengimbau kepada jukir untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada. Meski tidak ada petugas yang mengawasi. Pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.