Balap Liar di Kediri Dibubarkan, 134 Motor Dibawa ke Kantor Polisi

Polisi merazia 134 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Balap Liar di Kediri Dibubarkan, 134 Motor Dibawa ke Kantor Polisi Polres Kediri menggelar jumpa pers kasus balap liar di Desa Sidomulyo, Purwoasri, Kabupaten Kediri. (Andhika Dwi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Petugas gabungan di Kediri menggelar razia balap liar di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak 134 sepeda motor yang dirazia dari lokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri.

    Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan petugas gabungan merazia aksi balap liar pada Minggu (24/1) malam. "Razia balap liar itu berawal dari informasi dari masyarakat, dan anggota gabungan Polsek Kunjang, Koramil, dan Polres Kediri melakukan razia," ucap Lukman, Senin (25/1/2021).

    Petugas gabungan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di jalan raya Kediri-Jombang tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri, terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan mapping di lokasi tersebut.

    Keji! Kakak di Pasuruan Cangkul Adik hingga Meninggal

    Pada saat petugas datang di lokasi, para pelaku balap liar langsung kucar-kacir. Alhasil petugas menyita 134 kendaraan roda dua di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kunjang.

    "Setelah dilakukan mapping, petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut. Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spesifikasi kendaraan," imbuh Lukman.

    Lukman melanjutkan untuk mengambil kendaraan tersebut, para pelanggar harus menunjukkan surat kendaraan yang lengkap. Mereka harus membawa STNK, BPKB dan disertai surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

    Aksi Balap Liar di Ponorogo Dihentikan, 19 Remaja Diberi Tilang

    Selain itu, orang tua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi balap liar itu. "Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," tambah Lukman.

    Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diimbau  mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga jangan sampai berkerumun.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.