Balas Dendam, Karyawan di Kota Malang Cabuli Anak Bos

Seorang karyawan perusahaan konfeksi ditangkap polisi terkait kasus pencabulanterhadap anak bosnya.

Balas Dendam, Karyawan di Kota Malang Cabuli Anak Bos Tersangka pencabulan terhadap anak bosnya dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Malang Kota. (Detikcom-Muhammad Aminudin)

    Madiunpos.com, MALANG - Seorang karyawan perusahaan konfeksi ditangkap polisi setelah mencabuli anak bos.

    Karyawan tersebut berinisial SA, 19, warga Cianjur, Jawa Barat. Dalam penyidikan, ia mengaku sering dimarahi bosnya. Padahal, ia merasa tak melakukan kesalahan yang dimaksud.

    Hal itu kemudian memicu tersangka untuk balas dendam. Peristiwa pencabulan terhadap anak bosnya terjadi Minggu (1/10) siang. Korban dicabuli saat terlelap tidur di kamarnya.

    Wow! Wali Kota Risma Tembus Massa Demonstran untuk Punguti Sampah

    Selama ini, tersangka ikut tinggal di tempat bekerja, Kecamatan Klojen, Kota Malang. SA mengaku baru empat bulan bekerja tetapi sering dimarahi bosnya tanpa sebab.

    "Kejadian pencabulan dengan kekerasan terjadi saat tersangka masuk ke kamar tidur korban yang masih berusia 14 tahun. Saat itu korban sedang tertidur," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

    Dalam aksinya, tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri. Sementara tangan kanan digunakan untuk mencabuli korban.

    Waspada! BMKG Keluarkan Ramalan Cuaca Buruk di Jatim

    Korban sempat berontak dan melawan. Tetapi hal itu justru membuat tersangka semakin beringas mencabuli korban.

    Setelah melakukan pencabulan, tersangka mencoba melarikan diri ke Jakarta dengan menumpang bus dari Terminal Arjosari, Kota Malang. Namun orang tua korban yang juga majikan tersangka lebih dulu menangkapnya di terminal.

    "Yang bersangkutan lalu diamankan oleh ayah korban saat akan melarikan diri ke Jakarta," ungkap Leonardus.

    Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu disertai ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan maksimal 15 tahun.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.