Bapak Bejat Pemerkosa Anak Sendiri di Gresik Divonis 7 Tahun Penjara
PN Gresik memvonis tujuh tahun pejara bapak pemerkosa anaknya sendiri setelah sang korban meminta keringan hukuman.

Madiunpos.com, GRESIK -- Vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kepada seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya. Bukan cuma sekali, si pria berinisial JP, 46, ini mencabuli darah dagingnya sendiri hingga 18 kali. Keji.
Majelis hakim yang dipimpin Eddy menyatakan pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu bersalah melanggar Pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim di PN Gresik, Rabu (9/9/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Nella Kharisma dan Dory Harsa Akhirnya Mengaku Nikah, Ini Profilnya
Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta hakim agar hukuman terdakw diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa. Atas pertimbangan dari korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam. Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.
Gegara Ikan Ini Mati, Mahasiswa hingga Presiden di Zambia Berbelasungkawa
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul, "Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara".
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- 6 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Banyuwangi, Dalang Pacar Sendiri
- Mayat Bu RT di Gresik Ditemukan Mengambang di Sungai
- Mayat Pria dengan Tangan terikat Ditemukan Membusuk di Gresik
- Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
- Diduga Serangan Jantung, WNA Asal Jepang Meninggal Dunia di Mess Gresik
- Innalillahi! Peziarah Asal Jombang Meninggal saat Berzikir di Makam Sunan Giri
- Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan Jadi Modus Dukun Cabul di Gresik
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.