Bapak Bejat Pemerkosa Anak Sendiri di Gresik Divonis 7 Tahun Penjara

PN Gresik memvonis tujuh tahun pejara bapak pemerkosa anaknya sendiri setelah sang korban meminta keringan hukuman.

Bapak Bejat Pemerkosa Anak Sendiri di Gresik Divonis 7 Tahun Penjara JP, divonis tujuh tahun penjara oleh PN Gresik karena mencabuli anaknya sendiri. (inews.id)

    Madiunpos.com, GRESIK -- Vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kepada seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya. Bukan cuma sekali, si pria berinisial JP, 46, ini mencabuli darah dagingnya sendiri hingga 18 kali. Keji.

    Majelis hakim yang dipimpin Eddy menyatakan pria asal Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu bersalah melanggar Pasal 46 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).

    "Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim di PN Gresik, Rabu (9/9/2020).

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

    Nella Kharisma dan Dory Harsa Akhirnya Mengaku Nikah, Ini Profilnya

    Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta hakim agar hukuman terdakw diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa. Atas pertimbangan dari korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

    Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam. Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.

    Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.

    Gegara Ikan Ini Mati, Mahasiswa hingga Presiden di Zambia Berbelasungkawa

     

    Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul, "Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.