Bapak Tiri Cabuli Bocah di Ponorogo Terungkap Gegara Video Viral
Kasus pencabulan bapak tiri terhadap bocah 12 tahun di Ponorogo terbongkar gegara sebuah video viral.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Kasus pencabulan bapak tiri terhadap bocah 12 tahun di Ponorogo terbongkar gegara sebuah video viral. Polres Ponorogo masih mendalami kasus pencabulan dan video viral itu.
Kasus itu bermula saat sebuah video pencabulan beredar melalui media elektronik sepekan lalu. Dalam video itu terlihat seorang bapak tiri, M, 29, warga Kecamatan Sawoo, mencabuli anaknya yang berumur 12 tahun.
Tidak jelas bagaimana video itu bisa beredar. Namun, keluarga yang mengetahui hal itu lantas melaporkan kasus ke Polres Ponorogo.
Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp3,8 Miliar Digagalkan di Bandara Juanda
"Kemarin kita menerima laporan terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan. Korban anak di bawah umur. Sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/8/2020).
Hendi menjelaskan polisi kini masih mendalami kasus itu. Polisi menghimpun keterangan para saksi mulai dari ibu korban, saudara dan korban sendiri. Polisi juga akan menjerat si perekam hingga ke penerima video tersebut dengan pasal tambahan yakni UU Informasi dan Tansaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku perekaman video masih didalami, termasuk siapa yang ada di dalam video tersebut. Siapa yang melakukan perekaman dan siapa yang mendistribusikannya," papar Hendi.
Kehabisan Kardus, Restoran Pizza Ini Pakai Kotak dari Daun Pandan
Editor : Cahyadi Kurniawan
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.