Batal Berangkat, Jemaah Calon Haji Madiun Boleh Ambil Uang Pelunasan

Sebanyak 416 anggota jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Batal Berangkat, Jemaah Calon Haji Madiun Boleh Ambil Uang Pelunasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Akhmad Sururi. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 416 anggota jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini. Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini menyusul adanya keputusan dari Kementerian Agama.

    Jemaah yang telah membayarkan uang pelunasan perjalanan ibadah haji tahun ini juga dipersilakan untuk mengambil uang pelunasan itu.

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Akhmad Sururi, mengatakan jumlah anggota jemaah calon haji Kabupaten Madiun yang akan berangkat tahun ini sebanyak 416 orang. Rencananya, jemaah calon haji asal Kabupaten Madiun ini masuk kelompok terbang 15 dan berangkat pada tanggal 30 Juni 2020.

    Dishub Kota Madiun Buka Loker Sopir dan Pramugari Bus, Catat Syaratnya!

    “Sebenarnya tidak ada masalah. Intinya bukan batal, tetapi pemberangkatan ditunda tahun depan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

    Dia meminta kepada jemaah calon haji untuk tetap tenang dan memahami keputusan tersebut. Hal ini karena situasi dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, termasuk di Arab Saudi.

    Sururi menuturkan sampai saat ini pihak pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses masuk bagi seluruh jemaah haji dari negara mana pun. Sehingga pemerintah tidak lagi memiliki waktu untuk melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan jemaah calon haji.

    Kasihan, Begini Kisah Bayi di Madiun yang Menderita Hidrosefalus dan Butuh Bantuan

    Bagi jemaah calon haji yang telah membayar uang pelunasan berangkat ibadah haji tahun ini bisa mengambilnya kembali. Untuk proses pengambilan uang pelunasan tersebut tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh jemaah calon haji.

    Namun, ia menegaskan yang diperbolehkan diminta kembali yaitu uang pelunasan. Dengan catatan pada saat proses pelunasan pemberangkatan tahun depan, jemaah calon haji harus membayar ulang uang pelunasan itu.

    166 Jemaah Calon Haji Asal Kota Madiun Gagal Berangkat

    “Kalau mengambil total biaya haji tidak boleh. Itu namanya pembatalan. Kalau mengambil uang pelunasan tidak masalah. Dengan catatan tahun depan melunasi lagi,” jelas dia.

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.