Kategori: News

BBM BERSUBSIDI : Jual Solar Alat Berat Perata Lahan, 3 Warga Ditangkap Polisi Ngawi

BBM bersubsidi membuat tiga warga yang menggunakannya untuk mengisi alat berat proyek perataan lahan ditangkap polisi.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangani kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyalahi aturan penggunaan di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, Kamis (20/8/2015), mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh tiga orang, yakni Mis, warga Kedunggalar, Ngawi; And, warga Bandung; dan Pur, warga Maospati, Magetan.

Modus yang dilakukan adalah Mis memperjualbelikan solar kepada operator alat berat di proyek perataan lahan di desanya. Solar itu dijual kepada Andriana yang merupakan mandor proyek dan Purwanto yang bertugas sebagai operator alat berat yang digunakan di proyek tersebut.

Ketiganya tertangkap tangan petugas saat sedang memasukkan solar ke mesin alat berat. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita 20 liter solar yang disimpan dalam dua jeriken.

Diduga 10 liter solar lainnya telah dimasukkan ke dalam mesin alat berat sehingga alat berat tersebut juga ikut dijadikan barang bukti, meski tidak diangkut ke Mapolres Ngawi.

Mandor proyek, And, mengakui telah membeli 30 liter solar dari Miskan untuk digunakan pada alat berat proyeknya. Ia juga sadar telah menggunakan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

"Saya tahu jika alat berat tidak boleh menggunakan solar. Saya membeli 30 liter solar untuk operasional proyek," kata Andriana.

Sementara itu, operator alat berat, Purwanto, mengaku tidak tahu jika bahan bakar yang digunakan untuk alat berat yang dioperasikaanya menyalahi aturan. Ia hanya bertugas mengoperasikan alat.

"Saya tidak tahu. Tugas saya hanya menjalankan eksavator dalam proyek tersebut," ungkap Purwanto saat diperiksa petugas kepolisian.

Polres Ngawi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Jika terbukti bersalah mencari keuntungan dengan melanggar hukum, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

11 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.