Kategori: News

BBM BERSUBSIDI : Jual Solar Alat Berat Perata Lahan, 3 Warga Ditangkap Polisi Ngawi

BBM bersubsidi membuat tiga warga yang menggunakannya untuk mengisi alat berat proyek perataan lahan ditangkap polisi.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangani kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyalahi aturan penggunaan di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, Kamis (20/8/2015), mengatakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan oleh tiga orang, yakni Mis, warga Kedunggalar, Ngawi; And, warga Bandung; dan Pur, warga Maospati, Magetan.

Modus yang dilakukan adalah Mis memperjualbelikan solar kepada operator alat berat di proyek perataan lahan di desanya. Solar itu dijual kepada Andriana yang merupakan mandor proyek dan Purwanto yang bertugas sebagai operator alat berat yang digunakan di proyek tersebut.

Ketiganya tertangkap tangan petugas saat sedang memasukkan solar ke mesin alat berat. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita 20 liter solar yang disimpan dalam dua jeriken.

Diduga 10 liter solar lainnya telah dimasukkan ke dalam mesin alat berat sehingga alat berat tersebut juga ikut dijadikan barang bukti, meski tidak diangkut ke Mapolres Ngawi.

Mandor proyek, And, mengakui telah membeli 30 liter solar dari Miskan untuk digunakan pada alat berat proyeknya. Ia juga sadar telah menggunakan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

"Saya tahu jika alat berat tidak boleh menggunakan solar. Saya membeli 30 liter solar untuk operasional proyek," kata Andriana.

Sementara itu, operator alat berat, Purwanto, mengaku tidak tahu jika bahan bakar yang digunakan untuk alat berat yang dioperasikaanya menyalahi aturan. Ia hanya bertugas mengoperasikan alat.

"Saya tidak tahu. Tugas saya hanya menjalankan eksavator dalam proyek tersebut," ungkap Purwanto saat diperiksa petugas kepolisian.

Polres Ngawi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Jika terbukti bersalah mencari keuntungan dengan melanggar hukum, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.