Beda Pendapat PWNU Jatim dan Kiai Asep Soal Halal-Haram AstraZeneca

PWNU Jatim sendiri tidak menganggap keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim bertabrakan dengan Kiai Asep.

Beda Pendapat PWNU Jatim dan Kiai Asep Soal Halal-Haram AstraZeneca Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar (tengah). (Suara.com/Arry Saputra)

    Madiunpos.com, SURABAYA- Ribut halal-haram Vaksin AstraZeneca di Indonesia, khususnya Jawa Timur sempat menguat. Penyebabnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat,lalu pandangan bahtsul masail PWNU Jatim yang diamini MUI Jatim.

    Kemudian muncul pandangan lain dari Kiai Asep Syaifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang menolak tegas vaksin tersebut. Namun belakangan polemik ini mereda. PWNU Jatim sendiri tidak menganggap keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim bertabrakan dengan Kiai Asep.

    Sebelumnya, PWNU Jatim menyebut Vaksi AstraZeneca halal, suci dan tidak haram. Pandangan PWNU ini sedikit berbeda dengan MUI Pusat yang menyebut hukum vaksin yang konon mengandung enzim babi itu haram namun boleh digunakan dengan lima syarat.

    Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat

    Sementara Kiai Asep tegas menolak vaksin Astrazeneca. Pihaknya berbekal fatwa MUI Pusat yang menyatakan Haram-Mubah-Liddoruri (haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat). Hukum haram diterapkan Kiai Asep di pesantren Amanatul ummah lantaran tidak ada kondisi darurat di pesantren miliknya.

    "Halal, mubah dan sah dipakai. Oleh karenanya masyarakat enggak usah ragu," kata Ketua PWNU Jatim Kiai Marzuki Mustamar, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (31/3/2021).

    Kiai NU Jatim menurutnya dalam menyatakan halal dan kesucian vaksin tersebut tidak sendirian. Kiai Marzuki menyebut Darul Ifta Mesir, Uni Emirat Arab, dan Kuwait juga menyatakan kehalalan vaksin setelah melewati Istihalah.

    Mabes Polri Diserang Wanita Berpistol, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

    Duduk Perkaa

    Kemudian, Kiai Marzuki melanjutkan terkait perbedaan antara keputusan LBM PWNU Jatim dan Kiai Asep perlu diketahui duduk perkaranya oleh masyarakat.

    "Kami PWNU [Jatim] itu tidak berfatwa. PWNU lewat LBM hanya menginfo kepada umat, ini lo fatwa ulama Mesir [Daarul Iftah Al Misriyah] beserta dalil-dalilnya. Ini lo fatwa ulama Saudi tentang AstraZeneca. Ada juga fatwa Uni Emirat Arab, Kuwait," katanya.

    Menurutnya vaksin AstraZeneca boleh digunakan lantaran telah melewati proses istihalah. Di mana barang najis sudah tidak lagi menjadi najis karena sudah mengalami proses kimiawi dan alami berkali-kali sehingga wujud barang itu menjadi hilang.

    Pasca Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Tangkap 23 Terduga Teroris

    "Nah, di sini PWNU Jawa Timur itu sifatnya menggali data tersebut lalu diinfokan ke masyarakat. Kalau ada kiai fulan yang berbeda, maka sebenarnya beliau berbeda dengan fatwa ulama Mesir yang diinfokan oleh PWNU Jawa Timur. Jadi kami ini nggak bertabrakan dengan siapa-siapa," paparnya.

    Mengingat banyak dari masyarakat yang merupakan murid para kiai alumni Mesir. "Umat ini juga berhak mendapat pandangan bagaimana fatwanya guru-guru kami," ucapnya.

    Maka demikian ketua PWNU Jatim ini menegaskan dalam fatwa halal-haram vaksin AstraZeneca pihaknya bersifat meneruskan informasi para ulama besar asal negara-negara Timur Tengah dan tidak bertentangan dengan Kiai Asep.

    Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

    "Semoga vaksinasi segera massif dan dalam waktu yang nggak lama, syukur-syukur Ramadan kita sudah bisa ramai-ramai tarawih dan tadarus," ujarnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.