Tak Bermoral, Ketua RW Perkosa Bocah Kelas VI SD Yang Pulang Mengaji

Seorang bocah kelas VI SD diperkosa Ketua RW di Blitar saat pulang sekolah.

Tak Bermoral, Ketua RW Perkosa Bocah Kelas VI SD Yang Pulang Mengaji Ilustrasi pencabulan. (dok)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Tindakan bejat dilakukan seorang Ketua RW di Blitar. Pelaku bernisial WJ, warga Kecamtan Garum, Kabupaten Blitar, ini tega memperkosa seorang bocah kelas VI SD yang baru pulang dari mengaji.

    Pelaku kini telah ditangkap Polres Blitar, sementara korban mengalami syok berat.

    Kejadian tak manusiawi ini berawal ketika WJ  mengendarai sepeda motor berkeliling kampung. Di jalan, ia bertemu dengan korban yan hendak pulang dari mengaji.

    Kreatif, Warga di Tulungagung Buat Gerbang Sterilisasi Hanya Bermodal Rp2 Juta

    "Pelaku lalu menarik korban ke sebuah gubug. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana. Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (26/3/20), seperti dilansir suara.com.

    Di lokasi tersebut, korban diperkosa WJ. Setelah itu korban ditinggal WJ pulang. Korban pulang dalam keadaan menangis, namun tak langsung cerita kepada orang tuanya. Sejak itu, perilaku korban berubah. Ia lebih banyak murung.

    Orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku korban. Mereka mencoba menanyakan apa yang terjadi pada di buah hati mereka.  Dua hari setelah kejadian korban akhirnya  mau bercerita. Mendengar cerita itu, orang tua korban berang dan melapor ke polisi.

    Jembatan Trunojoyo di Ponorogo Ambrol Karena Sampah Bambu

    "Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor," ujar Fanani.

    Sementara itu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, WJ ngotot tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan berani untuk bersumpah pocong.

    "Saya ndak pernah melakukannya pak. Saya tidak tahu gubug itu dim ana. Saya berani sumpah pocong," ujar WJ membantah.

    Meski begitu WJ tak bisa mengelak ketika korban diminta untuk menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika memerkosanya. Pakaian yang dipakai pelaku digantung di dalam rumahnya.

    1.253 Orang Lolos SKD CPNS Ponorogo

    Sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah disita polisi sebagai barang bukti.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.