Madiunpos.com, LAMONGAN -- Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Irwan diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.
"Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini" kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/10/2019), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.
Yugo memastikan Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu. "Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka," lanjut Yugo.
Lebih jauh ia menerangkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan berawal dari adanya temuan BPK. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, kata Yugo, mencapai Rp 1,1 miliar. "Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali yang nilainya mencapai Rp3,5 juta. Namun proses hukumnya terus tetap berlanjut," jelasnya.
Untuk diketahui, selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan komisioner KPU Lamongan.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
This website uses cookies.