Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair Sebut Layak Dibawa ke Ranah Hukum

PDIP merespons aksi pembakaran bendera partainya saat aksi tolak RUU HIP. PDIP akan menempuh jalur hukum.

Bendera PDIP Dibakar, Pengamat Hukum Unair Sebut Layak Dibawa ke Ranah Hukum Pembakaran Bendera PDIP (Detik.com/Tangkapan Layar)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila di depan Gedung DPR, Rabu (24/6), layak dibawa ke ranah hukum. Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko.

    "Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan," kata Sujatmoko, Minggu (28/6/2020)

    Pernyataan itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat (26/6). Pelaporan yang sama dilakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

    PDIP Surabaya Resmi Laporkan Pembakar Bendera Partai

    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu poinnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.

    Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam menyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.

    "Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik," ungkapnya seperti dilansir dari Detik.com.

    Benderanya Dibakar di Jakarta, Kader PDIP Geruduk Mapolres Madiun Kota

    Penghinaan Partai Politik

    Dosen Fakultas Hukum Unair ini menambahkan, sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

    "Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," lanjut Sujatmoko.

    92.964 Warga Surabaya Jalani Rapid Test Gratis, Bagaimana Hasilnya?

    Langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko, sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.

    "Sekali lagi, kalau bendera itu dibawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," sambungnya.

    Bentrokan Mahasiswa-Polisi Saat Demo Galian C di Pamekasan, Berakhir Damai

    Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6) lalu.

    Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.