Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan penanganan kasus ini berawal dari laporan perangkat desa.

Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap Polres Malang menggelar jumpa pers kasus asusila siswa SMK Malang. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG - Siswa SMK di Malang, Jawa Timur, melakukan perbuatan asusila sesama jenis terhadap remaja berusia 15 tahun. Perbuatan asusila itu terjadi hingga empat kali.

    Pelaku berinisial MAM, 18, warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan penanganan kasus ini berawal dari laporan perangkat desa. Itu setelah keluarga korban mengetahui dugaan tindak asusila sesama jenis.

    Bersama perangkat desa, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Dan perkara ini sudah kami tangani sekaligus mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (28/1/2021).

    Ledakan Keras di Mojokerto, Begini Penjelasan LAPAN

    Hendri menceritakan tindak asusila itu diawali tersangka dengan menebar bujuk rayu untuk menarik simpati korban. Segala permintaan korban dituruti. Seperti membelikan kamus Bahasa Korea yang kini menjadi barang bukti.

    "Setelah dibelikan kamus Bahasa Korea, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Kemudian diajak ke kamar dengan alasan memberikan kamus. Tetapi, tersangka memaksa untuk berbuat asusila, meski korban sempat menolak. Tetapi dipaksa oleh tersangka," papar Hendri.

    Perbuatan asusila sesama jenis itu terjadi sampai empat kali. Sampai kemudian keluarga korban mencurigai dan melapor kepada perangkat desa setempat.

    Jalur Pantura Probolinggo Kebanjiran, Arus Lalu Lintas Macet 5 Km

    "Terjadi sampai empat kali. Tersangka memang mengakui penyuka sesama jenis. Kemudian orang tua korban curiga dan melapor kepada perangkat desa," jelas Hendri.

    Tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Hendri.

    Doa Enteng Jodoh, yang Jomblo Wajib Baca!



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.