Berpura-Pura Hendak Salat, Bocah 11 Tahun Curi Sepeda Motor di Masjid Madiun
Seorang bocah laki-laki ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (27/1/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang bocah laki-laki ditangkap warga saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (27/1/2021).
Bocah berusia sebelas tahun berinisial GK ini kemuduan dibawa warga ke Mapolsek Mejayan.
Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, mengatakan GK ini ditangkap warga saat sedang mencuri sepeda motor di halaman masjid. Pelaku yang merupakan seorang pelajar kelas V di SDN Kabupaten Madiun itu pun telah diperiksa pihak kepolisian.
Viral Video Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang, Keluarga Marah
Dari keterangan, pelaku ini mencuri sepeda motor dengan modus operandi berpura-pura akan salat di masjid tersebut. Setelah melihat situasi aman, pelaku mencoba merusak lubang kunci sepeda motor.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku ini sempat ditanya warga saat berada di masjid. Pelaku ini mengaku hendal salat.
"Sempat ditegur warga di masjid. Karena dia ini pakai celana pendek. Tapi karena masih anak-anak, jadi tidak dicurigai. Saat sedang merusak kunci itu, kemudian ditangkap warga," kata dia, Jumat (29/1/2021).
Pasien Positif Covid-19 di Kota Madiun Capai 1.018 Orang
Sigit menyampaikan GK ini sudah tiga kali melakulan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Jami. Tetapi, saat aksi yang ketiga, aksinya itu berhasil ditangkap warga.
"Ini motor ketiga yang dicuri pelaku. Tapi keburu ketahuan warga. Sebelumnya sudah dua kali mencuri, dua sepeda motor matic," terang dia.
Dari pengakuannya, lanjut kapolsek, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor yang pertama karena kunci motor masih tertinggal di bagian lubang kunci. Sedangkan sepeda motor kedua berhasil dibawa kabur setelah dirusak lubang kuncinya dengan kunci palsu yang dibawa.
"Dua sepeda motor yang berhasil dicuri itu merupakan milik ketua RT dan ketua RW di tempat tinggal pelaku," kata dia.
Lantaran usia pelaku masih di bawah 12 tahun, lanjut kapolsek, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orang tuanya. Kemudian, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume. Nantinya resume akan diserahkan ke pengadilan untuk baham mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku kriminal di bawah umur ini.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.