Bersikap Arogan, Anggota Perguruan Silat Di Tulungagung Dibacok

Seorang anggota perguruan silat dibacok pemuda Sumatra dalam sebuah pesta miras di Tulungagung.

Bersikap Arogan, Anggota Perguruan Silat Di Tulungagung Dibacok Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam kasus penganiayaan di Mapolres Tulungagung, Senin (23/3/2020) (Antara/Istimewa)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Seorang anggota perguruan silat di Tulungagung, Jawa Timur, berinisial WR, dibacok pemuda asal Sumatra berinisial KK. Kejadian tersebut berlangsung saat keduanya pesta minuman keras (miras) di area wisata Pinka (Pinggir Kali) Ngrowo, Tulungagung.

    Aparat Polres Tulungagung berhasil menangkap KK, 21.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, Senin (23/3/2020), mengatakan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu dilatarbelakangi perselisihan antara kelompok pelaku dengan korban.

    Dapat Julukan Kota Pendekar, Ini Top 3 Perguruan Pencak Silat di Madiun

    "Pelaku [KK] ini mengaku tersinggung karena sempat diumpat dan diancam oleh korban [WR]. Pengakuannya begitu," ucap Hendi, sepert dilansir Antara.

    KK juga menyebut korban bersikap arogan dan memeras dia dan rekan-rekannya. Sama-sama dalam kondisi mabuk di sekitar area wisata Pinka Ngrowo, Desa Moyoketen, Kota Tulungagung, KK lalu melawan WR.

    Korban dan rekannya yang berboncengan sepeda motor berpapasan dengan rombongan motor pelaku yang bergerak di pinggir Pinka.

    Ratusan Pesilat PSHT Datangi PN Madiun, Kawal Sidang Putusan Kasus Pembunuhan

    Hendi menegaskan kasus ini murni pidana umum dan tidak ada keterkaitannya dengan organisasi. Menurutnya, sebelum kejadian, masing-masing pihak baik korban maupun tersangka sempat menenggak minuman beralkohol. Diduga, hal inilah yang mendorong tersangka nekat menganiaya korbannya.

    "Baik korban maupun tersangka sempat bergumul, namun celurit yang sempat diperebutkan berhasil dikuasai tersangka dan membacok korban," tuturnya.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

    Begini Cerita Bupati Madiun Merukunkan Pesilat 14 Perguruan Silat

    "Pasal 351 untuk penganiayaan, sedangkan UU Darurat karena sajam [senjata tajam] celurit tersebut sengaja dipersiapkan dari rumah jika ia menghadapi masalah," kata Hendi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.