Kategori: News

BNN Ungkap 2 Penghuni Indekos di Tulungagung Positif Gunakan Sabu-Sabu

Tim gabungan BNN, polisi, TNI dan Satpol PP menggelar razia narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Dua penghuni indekos di Kabupaten Tulungagung positif mengonsumsi narkoba saat Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Tulungagung menggelar razia narkoba ke sejumlah rumah indekos, Jumat (28/7/2017).

"Hari ini ada dua tempat kos yang kami sasar, dan hasilnya dua penghuni di masing-masing tempat kos yang positif narkoba berdasar pemeriksaan sampel urine menggunakan alat tes cepat [rapid test]," kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Tri Arif Praharanto, di Tulungagung.

Operasi melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan menyasar rumah indekos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Di tempat dengan jumlah kamar mencapai 30 unit tersebut, petugas mendapati pasangan tinggal di satu tempat tanpa dilengkapi surat nikah.

Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara agama (siri) sehingga kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk pemeriksaan administrasi dan pembinaan.

"Razia ini sengaja memilih tempat-tempat yang selama ini tidak pernah tersentuh operasi untuk mendeteksi penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan rumah-rumah kos," ucap Arif.

Setelah dilakukan pemeriksaan di satu per satu kamar indekos, seluruh penghuni yang ada diminta mengikuti pemeriksaan sampel urine yang digelar di lokasi razia. "Di rumah kos Ketanon ini ada satu orang yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Arif.

Selesai melakukan pemeriksaan di Ketanon, petugas gabungan bergerak ke rumah kos yang banyak dihuni kalangan pemandu lagu, pelayan kafe malam, hingga pegawai swasta lainnya. Hasilnya, petugas kembali mendapati satu penghuni positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan membawa keduanya ke BNN guna melakukan assesment," tutur Arif.

Dalam proses assesment tersebut, Arif menyatakan pengguna narkoba wajib melakukan terapi minimal delapan kali pertemuan untuk pengguna kategori pemula, rehabilitasi secara rawat inap untuk pengguna yang sudah lama kecanduan narkoba, serta proses hukum pidana untuk kategori pengedar atau bandar narkoba.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.