Kategori: News

BNN Ungkap 2 Penghuni Indekos di Tulungagung Positif Gunakan Sabu-Sabu

Tim gabungan BNN, polisi, TNI dan Satpol PP menggelar razia narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Dua penghuni indekos di Kabupaten Tulungagung positif mengonsumsi narkoba saat Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Tulungagung menggelar razia narkoba ke sejumlah rumah indekos, Jumat (28/7/2017).

"Hari ini ada dua tempat kos yang kami sasar, dan hasilnya dua penghuni di masing-masing tempat kos yang positif narkoba berdasar pemeriksaan sampel urine menggunakan alat tes cepat [rapid test]," kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Tri Arif Praharanto, di Tulungagung.

Operasi melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan menyasar rumah indekos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Di tempat dengan jumlah kamar mencapai 30 unit tersebut, petugas mendapati pasangan tinggal di satu tempat tanpa dilengkapi surat nikah.

Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara agama (siri) sehingga kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk pemeriksaan administrasi dan pembinaan.

"Razia ini sengaja memilih tempat-tempat yang selama ini tidak pernah tersentuh operasi untuk mendeteksi penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan rumah-rumah kos," ucap Arif.

Setelah dilakukan pemeriksaan di satu per satu kamar indekos, seluruh penghuni yang ada diminta mengikuti pemeriksaan sampel urine yang digelar di lokasi razia. "Di rumah kos Ketanon ini ada satu orang yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Arif.

Selesai melakukan pemeriksaan di Ketanon, petugas gabungan bergerak ke rumah kos yang banyak dihuni kalangan pemandu lagu, pelayan kafe malam, hingga pegawai swasta lainnya. Hasilnya, petugas kembali mendapati satu penghuni positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan membawa keduanya ke BNN guna melakukan assesment," tutur Arif.

Dalam proses assesment tersebut, Arif menyatakan pengguna narkoba wajib melakukan terapi minimal delapan kali pertemuan untuk pengguna kategori pemula, rehabilitasi secara rawat inap untuk pengguna yang sudah lama kecanduan narkoba, serta proses hukum pidana untuk kategori pengedar atau bandar narkoba.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

2 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

3 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

5 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

7 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.