Kategori: News

Bobol Mobil Parkir di Ponorogo, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pria pelaku pencurian uang di dalam mobil yang sedang terparkir di depan toko di Ponorogo. Kedua pria itu kini harus mempertanggaungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kedua pelaku bernama Hasan Basri, 31, dan Agus Yahya, 27. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Samtra Selatan.

Polisi menembak kaki kedua pelaku tersebut karena melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga kedua pria itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Ponorogo, Sabtu (18/9/2021).

6.000 Pelajar Kota Madiun Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengambil uang di bank BNI Ponorogo.

Setelah mengambil uang, korban kemudian berbelanja di mal Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur di Jl. Diponegoro untuk membeli alat tulis.

“Ketika korban berada di dalam toko terdengar suara alarm mobilnya berbunyi. Selanjutnya, dari dalam toko, korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian berboncengan ke arah utara,” kata dia.

Salut! Polisi Madiun Angkat 100 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Mengetahui hal itu, korban langsung menuju mobilnya. Korban pun melihat dashboard mobilnya terbuka. Sedangkan pintu mobil sebelah kanan ditemukan rusak. Uang yang ada di dashboard senilai Rp24,9 juta pun raib digondol maling.

“Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku AY dan HB di Hotel Citra Indah Yogyakarta,” kata dia.

Dari pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam mobil milik korban. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, kunci leter T, celana, dan sepatu yang digunakan saat pelaku melakukan aksi kejahatan.

Kedua pelaku akan dikenakan PAsal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

2 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.