Polisi menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan di Ponorogo, Sabtu (18/9/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pria pelaku pencurian uang di dalam mobil yang sedang terparkir di depan toko di Ponorogo. Kedua pria itu kini harus mempertanggaungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kedua pelaku bernama Hasan Basri, 31, dan Agus Yahya, 27. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Samtra Selatan.
Polisi menembak kaki kedua pelaku tersebut karena melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga kedua pria itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Ponorogo, Sabtu (18/9/2021).
6.000 Pelajar Kota Madiun Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengambil uang di bank BNI Ponorogo.
Setelah mengambil uang, korban kemudian berbelanja di mal Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur di Jl. Diponegoro untuk membeli alat tulis.
“Ketika korban berada di dalam toko terdengar suara alarm mobilnya berbunyi. Selanjutnya, dari dalam toko, korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian berboncengan ke arah utara,” kata dia.
Salut! Polisi Madiun Angkat 100 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19
Mengetahui hal itu, korban langsung menuju mobilnya. Korban pun melihat dashboard mobilnya terbuka. Sedangkan pintu mobil sebelah kanan ditemukan rusak. Uang yang ada di dashboard senilai Rp24,9 juta pun raib digondol maling.
“Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku AY dan HB di Hotel Citra Indah Yogyakarta,” kata dia.
Dari pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam mobil milik korban. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, kunci leter T, celana, dan sepatu yang digunakan saat pelaku melakukan aksi kejahatan.
Kedua pelaku akan dikenakan PAsal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.