Kategori: News

Bobol Mobil Parkir di Ponorogo, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pria pelaku pencurian uang di dalam mobil yang sedang terparkir di depan toko di Ponorogo. Kedua pria itu kini harus mempertanggaungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kedua pelaku bernama Hasan Basri, 31, dan Agus Yahya, 27. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Samtra Selatan.

Polisi menembak kaki kedua pelaku tersebut karena melarikan diri saat akan ditangkap. Sehingga kedua pria itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Polres Ponorogo, Sabtu (18/9/2021).

6.000 Pelajar Kota Madiun Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengambil uang di bank BNI Ponorogo.

Setelah mengambil uang, korban kemudian berbelanja di mal Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Korban kemudian pergi ke toko Sumber Makmur di Jl. Diponegoro untuk membeli alat tulis.

“Ketika korban berada di dalam toko terdengar suara alarm mobilnya berbunyi. Selanjutnya, dari dalam toko, korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian berboncengan ke arah utara,” kata dia.

Salut! Polisi Madiun Angkat 100 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Mengetahui hal itu, korban langsung menuju mobilnya. Korban pun melihat dashboard mobilnya terbuka. Sedangkan pintu mobil sebelah kanan ditemukan rusak. Uang yang ada di dashboard senilai Rp24,9 juta pun raib digondol maling.

“Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku AY dan HB di Hotel Citra Indah Yogyakarta,” kata dia.

Dari pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari dalam mobil milik korban. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, kunci leter T, celana, dan sepatu yang digunakan saat pelaku melakukan aksi kejahatan.

Kedua pelaku akan dikenakan PAsal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

4 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

3 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.