BPKB PALSU : Polisi Tangkap pelaku Pemalsu BPKB Kendaraan Avanza
BPKB palsu ditemukan aparat polisi di Tuban ketika menggelar razia.
Madiunpos.com, TUBAN – Sindikat pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang lainnya masih buron.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Polres Tuban menggelar razia surat-surat kendaraan luar kota yang akan masuk wilayah Kabupaten Tuban.
"Petugas melakukan razia kelengkapan kendaraan, sehingga kedapatan ada satu mobil yang menggunakan STNK dan BPKB palsu," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Berdasarkan temuan awal itu, petugas melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya ditemukan sejumlah mobil yang juga menggunakan surat kendaraan palsu. Sedikitnya terdapat 4 mobil diamankan petugas ke Mapolres Tuban untuk dijadikan barang bukti.
Jenis mobil bersurat palsu tersebut, diantaranya dua unit Avanza, sebuah Taft dan Toyota. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat orang tersangka pemalsuan.
"Pelaku yang berinisial F dan inisial K selama ini bertugas langsung berhubungan dan menawarkan kepada pembeli. Sementara STNK dan BPKB palsu ini dipesan kepada pelaku dengan inisial J dan inisial A," jelas Mantan Kapolres Donggala itu.
Belum dipastikan mobil-mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang kemudian surat-suratnya dipalsukan. Namun yang pasti, mobil berstatus bodong, sehingga dipalsukan suratnya, agar mudah dijual.
“Belum tahu apakah ini mobil hasil kejahatan apa tidak, yang jelas masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,†tandas Guruh.
Hingga kini polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat BPKB dan STNK palsu yang terlebih dahulu melarikan diri. Sementara keempat tersangka Akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Balapan Liar di Tuban Dirazia, Pembalap Dihukum Push Up
- Video Call dengan Kenalan di Facebook, Foto Bugil Perempuan Tuban Nyaris Tersebar
- Polres Tuban Tetapkan 3 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
- MUDIK LEBARAN 2015 : Avanza Pengangkut Rombongan Pemudik Dihantam Truk Boks di Gresik
- PERAMPOKAN SURABAYA : Dua Satpam Ini Tak Berkutik Hadapi Perampok
- JUAL MOBIL : Anda Mau Jual Mobil, Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Masuk Bui
- KEJAHATAN SEKSUAL : Gadis SMP Ini Dipaksa “Layani†Anak Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.