Pria ini tewas karena keinginannya menyukai sesama jenis.
Madiunpos.com, SIDOARJO – Siapa sangka, bujang lapuk berusia 50 tahun ini memiliki kelainan seks. Warga Perum Tanggulangin Asri Blok LL 14 Sidoarjo ini sangat bernafsu jika melihat seorang pemuda. Dialah Haposan Siahaan, lelaki yang kini harus meregang nyawa akibat tak kuasa menahan nafsu berahinya kepada sesama laki-laki.
Kisah itu bermula saat Haposan tengah mendapatkan sasaran pelampiasan nafsu seksnya kepada seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Mazuar Anar. Upayanya membujuk Maruar untuk bercinta sempat berjalan mulus. Selain telah mengunci rapat rumah dan pagarnya,Haposan juga berhasil membuat teler pemuda “idamannya†itu dengan memberinya minuman keras.
Menjelang detik-detik Haposan menyebutuhi sasarannya, pemuda asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gesik itu ternyata terbangun. Padahal, Haposan telah berhasil melucuti semua pakaian pemuda itu.
Dengan sekuat tenaga, Maruar melawan aksi perkosaan itu. Ia bahkan sempat mengayunkan palu ke kepala Haposan. Namun, Haposan tak menyerah. Ia bahkan dengan emosi terus memburu pemuda idamannya itu.
Haposan bahkan sempat balik memukul dengan pot bunga, namun Maruar bisa menghindar dan terus berusaha lari. Saat di ruang tamu dalam posisi terjepit, Maruar akhirnya menemukan gunting. Benda tajam itulah yang akhirnya ditusukkan ke leher Haposan hingga tewas.
Maruar pun lari dengan naik dinding, lantaran semua pintu terkunci dan kuncinya disimpan Haposan. Saat lari, Maruar menunggu situasi sekitar perumahan sepi. Ia kabur melalui belakang rumah.
Maruar sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk di sebuah warnet sekitar Pasar Babat-Lamongan setelah berhari-hari dibuntuti anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hafit Maulidini.
" Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap " terang Kabag Humas AKP Samsul Hadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Minggu (3/5/2015).
Kini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 251 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.