Kategori: News

Bujang Lapuk Ini Meregang Nyawa Lantaran Tak Kuasa Menahan Nafsu dengan Sesama Lelaki

Pria ini tewas karena keinginannya menyukai sesama jenis.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Siapa sangka, bujang lapuk berusia 50 tahun ini memiliki kelainan seks. Warga Perum Tanggulangin Asri Blok LL 14 Sidoarjo ini sangat bernafsu jika melihat seorang pemuda. Dialah Haposan Siahaan, lelaki yang kini harus meregang nyawa akibat tak kuasa menahan nafsu berahinya kepada sesama laki-laki.

Kisah itu bermula saat Haposan tengah mendapatkan sasaran pelampiasan nafsu seksnya kepada seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Mazuar Anar. Upayanya membujuk Maruar untuk bercinta sempat berjalan mulus. Selain telah mengunci rapat rumah dan pagarnya,Haposan juga berhasil membuat teler pemuda “idamannya” itu dengan memberinya minuman keras.

Menjelang detik-detik Haposan menyebutuhi sasarannya, pemuda asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gesik itu ternyata terbangun. Padahal, Haposan telah berhasil melucuti semua pakaian pemuda itu.

Dengan sekuat tenaga, Maruar melawan aksi perkosaan itu. Ia bahkan sempat mengayunkan palu ke kepala Haposan. Namun, Haposan tak menyerah. Ia bahkan dengan emosi terus memburu pemuda idamannya itu.

Haposan bahkan sempat balik memukul dengan pot bunga, namun Maruar bisa menghindar dan terus berusaha lari. Saat di ruang tamu dalam posisi terjepit, Maruar akhirnya menemukan gunting. Benda tajam itulah yang akhirnya ditusukkan ke leher Haposan hingga tewas.

Maruar pun lari dengan naik dinding, lantaran semua pintu terkunci dan kuncinya disimpan Haposan. Saat lari, Maruar menunggu situasi sekitar perumahan sepi. Ia kabur melalui belakang rumah.

Maruar sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk di sebuah warnet sekitar Pasar Babat-Lamongan setelah berhari-hari dibuntuti anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hafit Maulidini.

" Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap " terang Kabag Humas AKP Samsul Hadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Minggu (3/5/2015).

Kini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 251 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.