Bukan Cuma Terancam Tak Naik Gaji Bagi ASN Yang Nekat Mudik, Tapi Juga ini
ASN di Jawa Timur dilarang mudik jika ingin naik gaji dan naik angkat.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Timur terancam tidak naik pangkat dan tidak naik gaji jika kedapatan mudik pada Lebaran tahun ini. Pemerintah melarang seluruh ASN untuk mudik demi mencegak penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis, mengatakan ada dua pasal yang akan menjerat para ASN bila nekat mudik. "Ada sanksi yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada dua pasal yang menjerat bagi PNS yang tidak taat dan melanggar aturan mudik," kata Nurkholis di Surabaya, Kamis (16/4/2020), seperti dilansir detik.com.
Bali Disebut Asia Times Punya Kekebalan Terhadap Covid-19
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golonganya. Selain itu, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara pasal lainnya yakni Pasal 9 terkait hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
"Poin selanjutnya yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," tegas Nurkholis.
Soal Teka-Teki Asal Covid-19, Presiden Trump dan Intelijen AS Beda Pendapat
Untuk poin terakhir, lanjut Nurkholis akan ada hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Jadi dasarnya dari arahan Presiden terkait Larangan Mudik. Lalu juga ada Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19," pungkasnya.
Jadi wahai para ASN, lindungilah diri Anda dan keluarga Anda dengan tetap #dirumahaja.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.