Bukan Cuma Terancam Tak Naik Gaji Bagi ASN Yang Nekat Mudik, Tapi Juga ini

ASN di Jawa Timur dilarang mudik jika ingin naik gaji dan naik angkat.

Bukan Cuma Terancam Tak Naik Gaji Bagi ASN Yang Nekat Mudik, Tapi Juga ini Ilustrasi mudik. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Timur terancam tidak naik pangkat dan tidak naik gaji jika kedapatan mudik pada Lebaran tahun ini. Pemerintah melarang seluruh ASN untuk mudik demi mencegak penyebaran virus corona atau Covid-19.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Nurkholis, mengatakan ada dua pasal yang akan menjerat para ASN bila nekat mudik. "Ada sanksi yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada dua pasal yang menjerat bagi PNS yang tidak taat dan melanggar aturan mudik," kata Nurkholis di Surabaya, Kamis (16/4/2020), seperti dilansir detik.com.

    Bali Disebut Asia Times Punya Kekebalan Terhadap Covid-19

    Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golonganya. Selain itu, PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

    Sementara pasal lainnya yakni Pasal 9 terkait hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

    "Poin selanjutnya yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," tegas Nurkholis.

    Soal Teka-Teki Asal Covid-19, Presiden Trump dan Intelijen AS Beda Pendapat

    Untuk poin terakhir, lanjut Nurkholis akan ada hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

    "Jadi dasarnya dari arahan Presiden terkait Larangan Mudik. Lalu juga ada Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19," pungkasnya.

    Jadi wahai para ASN, lindungilah diri Anda dan keluarga Anda dengan tetap #dirumahaja.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.