Bupati Madiun Akhirnya Perbolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan
Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.
Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan utnuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.
"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas dia saat diwawancara Madiunpos.com, Jumat (12/3/2021).
Mashudi menuturkan masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikan hanya yang ada di wilayah zona hijau. Kapasitas undangan yang hadir hanya 50 orang per sif.
"Maksimal tiga sif. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per sif. Sedangkan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan atau tidak boleh diundang," jelas dia.
Meski diperbolehkan menggelar hajatan, kata Mashudi, dalam acara tersebut tidak diperkenankan menyediakan jamuan prasmanan.
Selain itu, warga yang menggelar hajatan harus mendapatkan izin dari Stagas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggungjawabnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.
Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.
Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.
Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.
“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.