Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Dibekuk di Jakarta

Tersangka Agus Salim digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol, Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.

Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Dibekuk di Jakarta Buronan kasus korupsi Agus Salim tiba di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam. (Suara.com/Adi Permana)

    Madiunpos.com, JEMBER - Tersangka kasus korupsi revitaliasi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Agus Salim, 56, tertangkap setelah buron sejak ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), 6 Januari lalu. Agus dicokok Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (23/3/2021), sedang bersembunyi di Jakarta.

    Dari pantauan Suara.com di Kantor Kejari Jember Jl Karimata, Kecamatan Sumbersari, tersangka digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol, Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.

    Agus Salim adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang diduga berkomplot dengan tersangka Hadi Sakti, yang sudah ditahan pada Senin (8/2/2021) lalu.

    Jenazah Covid-19 di PonorogoTertukar, Makam Dibongkar

    "Setelah sebelumnya ditangkap dan dijebloskan di Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan, kini dibawa ke Jember dan setelah ini langsung di kirim ke Lapas [LP Kelas IIA] Jember," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dimintai konfirmasi di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam.

    Tersangka Agus Salim ditangkap di salah satu hotel di Senen Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/3) pukul 20.45 WIB.

    Agus Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

    Bonek Bertemu Wali Kota Surabaya, Masalah Home Base Persebaya Beres

    Tersangka Agus Salim, lanjut dia, kemudian ditetapkan berstatus DPO sejak 6 Januari 2021. Status itu ditetapkan karena Agus Salim tidak datang dalam beberapa kali pemanggilan penyidikan yang dilakukan Kejari Jember.

    "Setelah penangkapan ini, akan lanjut pada proses hukum berikutnya. Apakah nanti akan dilakukan pengembangan kasus, itu nanti (prosesnya). Saat ini yang jelas tersangka yang buron ini sudah kami tangkap dan lanjut proses penahanan," jelasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.