Kategori: News

Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka di Surabaya Dihukum Kebiri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah mencabuli 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak 2015.

Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin (18/11/2019), menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi, seperti dikutip dari Antara.

Atas vonis hakim kepadanya, pria 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku belum bisa bersikap.

Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam SD dan SMP negeri maupun swasta di Surabaya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut pmum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Paembonan, menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya saat dimintai konfirmasi seusai persidangan.

Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Herry Pribadi, menyatakan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia masih menunggu peraturan pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.