Kategori: News

Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka di Surabaya Dihukum Kebiri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah mencabuli 15 anak didiknya semasa menjadi pembina Pramuka sejak 2015.

Majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Surabaya, Senin (18/11/2019), menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi, seperti dikutip dari Antara.

Atas vonis hakim kepadanya, pria 30 tahun yang akrab disapa Memet ini mengaku belum bisa bersikap.

Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam SD dan SMP negeri maupun swasta di Surabaya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut pmum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Paembonan, menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," katanya saat dimintai konfirmasi seusai persidangan.

Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Herry Pribadi, menyatakan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia masih menunggu peraturan pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

22 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.