Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jombang Dibekuk Polisi

Pimpinan dan pengasuh Ponpes di Jombang, Kiai S, 50, ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Menurut polisi jumlah korban pencabulan bakal bertambah menjadi 15 santriwati.

Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jombang Dibekuk Polisi Kiai S (tengah) digiring polisi setelah berbuat cabul terhadap enam santriwatinya. (Enggran Eko Budianto/detikcom)

    Madiunpos.com, JOMBANG - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jombang, Jawa Timur, Kiai S, 50, dibekuk polisi setelah dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi enam santriwati.

    Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan hasil penyelidikan sementara, santriwati yang dicabuli dan disetubuhi Kiai S berjumlah enam orang. Mereka yakni empat santriwati warga Kecamatan Ngoro, Jombang, satu korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta satu korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

    Pimpinan ponpes itu mengaku melakukan pencabulan pada 2019-2020. Bahkan, pria yang sudah beristri dan mempunyai anak ini tiga kali menyetubuhi salah seorang santriwatinya pada 2020. Korban yaitu gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

    PPKM Mikro Optimal, Tak Ada Lagi RT Zona Merah di Kota Madiun

    "Sementara ini korbannya enam orang. Masih kami kembangkan lagi, kemungkinan bisa lebih," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jl KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

    Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang, itu didirikan Kiai S sekitar 10 tahun silam. Pesantren yang kini mempunyai 300 santri dan santriwati tersebut fokus pada hafalan Al Qur'an, hadis, dan kitab.

    Agung mengimbau para orang tua santriwati tidak segan melapor ke Polres Jombang jika putrinya pernah dicabuli atau disetubuhi Kiai S. "Apabila ada yang melapor lagi, kami tindaklanjuti," tambahnya.

    Gangguan Jiwa Kambuh, Anak Bacok Bapak hingga Meninggal di Trenggalek

    Modus Tersangka

    Dalam menjalankan aksinya, kata Agung, tersangka menyasar santriwati berparas cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian.

    "Tersangka merasa bernafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut," kata Agung.

    Kiai S justru memanfaatkan ketaatan anak didiknya itu untuk melampiaskan nafsunya. Guna melancarkan aksinya, tersangka membangunkan korban pada tengah malam untuk salat tahajud.

    Tak Hanya Tanah Longsor, Nganjuk Juga Terendam Banjir

    Seusai santriwati menunaikan salat, tersangka kembali mendatangi korban di kamar asrama putri ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang itu. Dalam kondisi sepi itu Kiai S mencabuli santriwatinya.

    "Para korban ketakutan dan memilih untuk patuh terhadap semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika dicabuli berkali-kali oleh tersangka," terang Agung.

    Salah seorang korban ternyata tiga kali disetubuhi Kiai S di ponpes tersebut pada 2020. Dia adalah gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang.

    16 Orang Masih Tertimbun, Ini Penampakan Longsor di Nganjuk

     

    15 Santriwati

    Modusnya, Kiai S memberi doktrin menyimpang kepada korban. Modus itu alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.

    "Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, menjelaskan saat ini pihaknya terus mendalami skandal pencabulan di ponpes tersebut. Menurut dia, jumlah korban perbuatan asusila Kiai S bakal bertambah menjadi 15 santriwati. Dia memastikan, sejauh ini belum ada korban yang hamil.

    Tanah Longsor di Nganjuk Dipicu Hujan Intensitas Tinggi

    "Sementara ini enam orang. Nanti akan bertambah menjadi 15 orang. Keterangan saksi sampai 15 orang," terangnya.

    Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes itu terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam di kediamannya.

    Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.